Lulusan D2 - D3: Mulai dari Rp5.396.000 hingga Rp6.574.300
Lulusan D4 - S1: Mulai dari Rp6.544.800 hingga Rp7.894.600
Lulusan S2 - S3: Mulai dari Rp7.741.400 hingga Rp9.002.600
📜 Komponen yang Masuk dalam Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen tambahan:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (atau tunjangan kebutuhan pokok)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
-
Khusus pensiunan: juga mencakup pensiun pokok dan tunjangan yang melekat
✅ Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan ASN dan penerima pensiun/tunjangan lainnya
⚠️ Yang Tidak Berhak Menerima
Terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu:
-
ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
Mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
📌 Ketentuan Penting Lainnya
-
Tanpa Potongan: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, cicilan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
-
Pembayaran Otomatis: Penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang. Proses pencairan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
-
Aturan Penerima Manfaat Ganda: Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, pembayaran hanya diberikan satu kali berdasarkan nominal terbesar. Namun, penerima yang juga memperoleh pensiun janda/duda tetap akan menerima kedua hak tersebut.
-
Aturan Khusus Pensiunan Baru: ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir, bukan dari Taspen.
-
Aturan Khusus PPPK Baru: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
🗓️ Jadwal Pencairan
PT Taspen akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahan resminya.
⚠️ Imbauan Waspada Penipuan
Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
"Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun," tegas Corporate Secretary Taspen, Henra.
Untuk informasi resmi, penerima dapat menghubungi:
-
Call Center Taspen: 1500919
-
Kantor Cabang Taspen terdekat
-
Kanal media sosial resmi Taspen
Tips: Lakukan autentikasi secara berkala di awal bulan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Dengan pencairan yang dimulai 2 Juni 2026, diharapkan tambahan penghasilan ini dapat membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan perkuliahan.