Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dipastikan akan mulai mencairkan gaji ketiga belas (gaji ke-13) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
💰 Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda untuk setiap penerima.
Hal ini karena nominalnya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat.
Meski begitu, pemerintah telah merilis perkiraan besaran untuk berbagai kategori.
📊 Besaran untuk ASN dan Pejabat Negara
Berikut rincian perkiraan besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif dan pejabat negara berdasarkan eselon:
| Posisi / Jabatan | Perkiraan Besaran (Rp) |
|---|---|
| Pimpinan Lembaga Non Struktural (Ketua/Kepala) | 31.474.800 |
| Eselon I | 24.886.200 |
| Eselon II | 19.514.300 |
| Eselon III | 13.842.300 |
| Eselon IV | 10.612.900 |
Sumber: Kompas.com & CNBC Indonesia
📊 Besaran untuk Pensiunan ASN Berdasarkan Golongan
Pensiunan ASN akan menerima gaji ke-13 setara dengan uang pensiun yang diterima selama satu bulan.
Berikut rincian perkiraannya:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sumber: Detik.com & TVOneNews
📊 Besaran untuk Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
-
Lulusan SD - SMP: Mulai dari Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600
-
Lulusan SMA - D1: Mulai dari Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500