Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan)
Untuk Pensiunan
Komponen yang diterima pensiunan meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan lain sesuai peraturan
Besaran gaji ke-13 untuk setiap pensiunan berbeda-beda, mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 per golongan:
| Golongan | Perkiraan Nominal (Rp) |
|---|---|
| Golongan I (Ia – Id) | Rp1,75 juta – Rp2,26 juta |
| Golongan II (IIa – IId) | Rp1,75 juta – Rp3,21 juta |
| Golongan III (IIIa – IIId) | Rp1,75 juta – Rp4,03 juta |
| Golongan IV (IVa – IVe) | Rp1,75 juta – Rp4,96 juta |
Sumber: Kompas.com & Detikcom
Pemerintah Bantah Isu Pemotongan, Gaji ke-13 Cair Penuh
Pemerintah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan secara resmi membantah kabar bohong (hoaks) yang beredar di media sosial mengenai adanya pemangkasan gaji ke-13.
*"Berita yang beredar mengenai Menteri Keuangan yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,"* demikian keterangan resmi PPID Kemenkeu.
Sebagai konfirmasi, Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, seluruh penerima akan mendapatkan nilai penuh tanpa pemotongan untuk iuran pensiun, kredit, atau pajak penghasilan karena pajak telah ditanggung oleh pemerintah.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima?
Meskipun cakupan penerima sangat luas, gaji ke-13 tahun 2026 tidak diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji); atau
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.