Berita

Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Golongan I Mulai Rp1,75 Juta, Golongan IV Hingga Rp4,96 Juta

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Golongan I Mulai Rp1,75 Juta, Golongan IV Hingga Rp4,96 Juta
Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Golongan I Mulai Rp1,75 Juta, Golongan IV Hingga Rp4,96 Juta — Jadwal Pencairan...
  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan

  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan)

  • Untuk Pensiunan

    Komponen yang diterima pensiunan meliputi:

    Besaran gaji ke-13 untuk setiap pensiunan berbeda-beda, mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.

    Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 per golongan:

     
     
    Golongan Perkiraan Nominal (Rp)
    Golongan I (Ia – Id) Rp1,75 juta – Rp2,26 juta
    Golongan II (IIa – IId) Rp1,75 juta – Rp3,21 juta
    Golongan III (IIIa – IIId) Rp1,75 juta – Rp4,03 juta
    Golongan IV (IVa – IVe) Rp1,75 juta – Rp4,96 juta

    Sumber: Kompas.com & Detikcom

    Pemerintah Bantah Isu Pemotongan, Gaji ke-13 Cair Penuh

    Pemerintah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan secara resmi membantah kabar bohong (hoaks) yang beredar di media sosial mengenai adanya pemangkasan gaji ke-13.

    *"Berita yang beredar mengenai Menteri Keuangan yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,"* demikian keterangan resmi PPID Kemenkeu.

    Sebagai konfirmasi, Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    Dengan demikian, seluruh penerima akan mendapatkan nilai penuh tanpa pemotongan untuk iuran pensiun, kredit, atau pajak penghasilan karena pajak telah ditanggung oleh pemerintah.

    Siapa yang Tidak Berhak Menerima?

    Meskipun cakupan penerima sangat luas, gaji ke-13 tahun 2026 tidak diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:

    1. Sedang cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji); atau

    2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait