Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan akan segera dimulai.
Seluruh mekanisme penyaluran telah siap, mencakup baik aparatur yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa purnabakti.
Kepastian ini disambut lega oleh jutaan abdi negara yang menantikan tambahan penghasilan di tengah tahun.
Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo lebih dari Rp55 triliun yang sekaligus berfungsi sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan: Dari ASN Aktif hingga Pensiunan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Untuk ASN, TNI, dan Polri Aktif
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Besaran pembayaran mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Untuk Pensiunan ASN
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mencatat tanggal penting.
PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar (bank) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Untuk Pensiunan TNI dan Polri
Sementara itu, PT Asabri (Persero) akan menangani penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan TNI dan Polri.
Jadwalnya juga dimulai pada awal Juni 2026, menyusul mekanisme yang telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.
Khusus Pensiunan Baru (Terhitung Mulai 1 Juni 2026)
Terdapat mekanisme khusus bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 ke atas.
Gaji ke-13 tahun 2026 bagi mereka akan dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Untuk ASN Aktif
Komponen gaji ke-13 bagi aparatur aktif terdiri atas:
-
Gaji pokok