Berita

Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026

Diperbarui 0 2 mnt baca 351 kata 3 halaman
Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026
Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026 — Kabar gembira bagi aparatur negara.

Kabar gembira bagi aparatur negara.

Pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tinggal menghitung hari.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan diminta bersiap karena dana akan masuk ke rekening masing-masing paling cepat Juni 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tahun ajaran baru sekolah.

Siapa Saja yang Dapat?

Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima gaji ke-13 juga meliputi:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri

  • Penerima pensiun dan tunjangan lainnya

  • Pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal 1 tahun

Kapan Persisnya Cair?

PP Nomor 9/2026 Pasal 15 ayat (1) menyebutkan: "Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling cepat pada bulan Juni."

Meski tanggal pasti belum diumumkan, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah sudah mulai memproses data penerima.

Jika ada kendala teknis, pencairan tetap bisa dilakukan setelah Juni 2026 sesuai ayat (2).

Komponen dan Besaran

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)

  • Tunjangan pangan (beras)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja atau profesi

Kabar baiknya: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun.

Penerima menerima utuh sesuai hak.

Yang Tidak Berhak

Dua kategori ini dipastikan tidak menerima:

  1. Pegawai sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

  2. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar pihak lain

Anggaran dan Dampak Ekonomi

Pemerintah menyiapkan total sekitar Rp55 triliun dari APBN dan APBD.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan gaji ke-13 diharapkan menjadi penopang ekonomi kuartal II-2026 serta meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Imbauan

Kemenkeu mengingatkan agar masyarakat hanya mempercayai informasi resmi dari kementerian/lembaga terkait.

Klaim pemotongan atau penundaan gaji ke-13 yang beredar di media sosial adalah hoaks.


Pantau terus rekening masing-masing mulai awal Juni 2026. Jika belum cair, jangan panik — proses tetap berlangsung secara bertahap di setiap daerah.

Berita Terkait