Bungko News – Kabar gembira bagi aparatur negara.
Pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tinggal menghitung hari.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan diminta bersiap karena dana akan masuk ke rekening masing-masing paling cepat Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tahun ajaran baru sekolah.
Siapa Saja yang Dapat?
Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima gaji ke-13 juga meliputi:
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
-
Pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal 1 tahun