Kapan Persisnya Cair?
PP Nomor 9/2026 Pasal 15 ayat (1) menyebutkan: "Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling cepat pada bulan Juni."
Meski tanggal pasti belum diumumkan, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah sudah mulai memproses data penerima.
Jika ada kendala teknis, pencairan tetap bisa dilakukan setelah Juni 2026 sesuai ayat (2).
Komponen dan Besaran
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
-
Tunjangan pangan (beras)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja atau profesi
Kabar baiknya: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun.
Penerima menerima utuh sesuai hak.
Yang Tidak Berhak
Dua kategori ini dipastikan tidak menerima: