Berita

Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,300 kata 4 halaman
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat — Namun, kabar gembira ini tidak dirasakan ...

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026..

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang.

Namun, kabar gembira ini tidak dirasakan oleh semua abdi negara.

Terdapat sejumlah kategori ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Siapa saja mereka? Simak daftar lengkap dan alasannya berikut ini.


Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Sebagai aturan teknisnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.


❌ Daftar ASN yang Dipastikan Tidak Terima Gaji ke-13

🔴 1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Ini adalah kategori utama ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara (CLTN) — atau istilah lainnya seperti cuti besar untuk kepentingan di luar negara — secara tegas dikecualikan.

Apa itu cuti di luar tanggungan negara? Ini merupakan hak yang diberikan kepada ASN untuk tidak masuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bahwa negara tidak lagi menanggung gaji dan tunjangannya selama masa cuti tersebut.

Karena tidak menerima penghasilan rutin dari negara, hak keuangan tertentu dihentikan sementara sesuai aturan administrasi ASN.

Contoh bentuk cuti ini antara lain: cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan untuk mengikuti suami/istri, cuti bersama ke luar negeri, serta cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang tidak mendapat pembiayaan dari APBN.


🔴 2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori berikutnya adalah ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Alasan di balik ketentuan ini: negara tidak memberikan gaji ke-13 secara ganda kepada pegawai yang sudah memperoleh penghasilan dari lembaga lain.

Ketentuan ini juga bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.

Contoh konkret kelompok ini:

  • ASN yang diperbantukan ke BUMN

  • ASN yang ditugaskan ke lembaga swasta dalam program tertentu

  • ASN yang dikirim ke luar negeri (misalnya staf kedutaan dengan status kepegawaian khusus) namun gajinya sudah dibayar oleh instansi penugasan

  • ASN yang dimutasi sementara ke lembaga asing atau organisasi internasional


⚠️ 3. ASN yang Tidak Aktif Secara Administratif

Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam Pasal 8, dalam praktik birokrasi, ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian tertentu juga berpotensi mengalami penundaan atau penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13.

Prinsip dasarnya: hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang berstatus aktif secara administratif dan menjalankan tugas pelayanan negara.


⚠️ 4. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan

Kategori ini perlu mendapat perhatian khusus.

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Dengan kata lain, pegawai yang baru diangkat menjelang waktu pencairan dan belum genap bekerja satu bulan harus menunggu hingga periode berikutnya.

Ringkasan aturan PPPK:

Masa Kerja Status Gaji ke-13
Kurang dari 1 bulan (belum genap 30 hari) ❌ TIDAK berhak
Antara 1 bulan – 12 bulan ✅ Berhak, tetapi dibayar proporsional sesuai lama masa kerja
Lebih dari 12 bulan ✅ Berhak, dibayar penuh

Catatan Penting: Dalam sumber lain juga disebutkan bahwa PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 secara umum tidak berhak menerima gaji ke-13, yang berarti hanya PPPK yang sudah bekerja sebelum atau pada tanggal tersebut yang masih memperoleh tunjangan ini.


⚠️ 5. PNS yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat

Berdasarkan berbagai sumber, PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau hukuman lainnya, tunjangan gaji ke-13 tidak akan cair.

Hal ini menjadi bentuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik atau aturan pegawai.

Selain itu, PNS yang mengambil cuti melebihi enam bulan dalam satu tahun juga tidak berhak menerima tunjangan tambahan ini, termasuk cuti sakit, cuti di luar tanggungan negara, maupun cuti lainnya yang lama pelaksanaannya.


⚠️ 6. PNS yang Baru Diangkat Kurang dari 1 Tahun

PNS yang baru pertama kali diangkat dan belum genap masa kerjanya selama satu tahun juga tidak berhak menerima gaji ke-13. Masa tunggu ini dimaksudkan agar pegawai memiliki riwayat kinerja yang cukup sebelum mendapatkan tunjangan tambahan.


✅ Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:

No Kelompok Penerima
1 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3 Prajurit TNI
4 Anggota Polri
5 Pejabat negara
6 Pensiunan
7 Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

💰 Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • Gaji pokok — sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga — bagi ASN yang memiliki tanggungan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok — membantu biaya konsumsi harian

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum — tergantung jabatan yang diemban

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja — insentif atas kinerja

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.


📅 Jadwal Pencairan dan Proses Pembayaran

  • Tanggal pencairan: Selasa, 2 Juni 2026 untuk pensiunan melalui PT Taspen (Persero)

  • Mitra bayar: 46 mitra bayar di seluruh Indonesia

  • Metode penyaluran: Otomatis — tanpa perlu mengajukan permohonan atau autentikasi ulang

  • Sumber anggaran: APBN untuk ASN pusat, APBD untuk ASN daerah


Apakah Ada Potongan?

Satu hal yang melegakan: gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran, termasuk potongan iuran pensiun, kredit pensiun, atau potongan lainnya.

Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — meskipun beban pajak ini sering kali ditanggung oleh pemerintah.


📌 Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dimulai pada 2 Juni 2026. Namun, beberapa kategori ASN dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun ini:

Kategori Alasan
Cuti di luar tanggungan negara Tidak menerima penghasilan rutin dari negara selama cuti
Ditugaskan di luar instansi pemerintah Gaji sudah dibayar oleh instansi penugasan, mencegah duplikasi
Tidak aktif secara administratif Status kepegawaian nonaktif karena disiplin berat atau pemberhentian sementara
PPPK dengan masa kerja kurang 1 bulan Masa kerja belum genap satu bulan kalender pada bulan acuan (Mei 2026)
Menjalani hukuman disiplin berat Sanksi atas pelanggaran kode etik atau aturan pegawai
PNS baru diangkat kurang dari 1 tahun Belum memiliki riwayat kinerja yang cukup

Bagi ASN yang tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas dan berstatus aktif, gaji ke-13 akan segera mengalir ke rekening masing-masing.

Manfaatkan tambahan penghasilan ini dengan bijak, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.


Pesan penting: Jika Anda ragu dengan status kepegawaian atau hak Anda atas gaji ke-13, segera koordinasikan dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk informasi yang lebih akurat.

Berita Terkait