Berita

Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,300 kata 4 halaman
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat — Namun, kabar gembira ini tidak dirasakan ...

Apa itu cuti di luar tanggungan negara? Ini merupakan hak yang diberikan kepada ASN untuk tidak masuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bahwa negara tidak lagi menanggung gaji dan tunjangannya selama masa cuti tersebut.

Karena tidak menerima penghasilan rutin dari negara, hak keuangan tertentu dihentikan sementara sesuai aturan administrasi ASN.

Contoh bentuk cuti ini antara lain: cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan untuk mengikuti suami/istri, cuti bersama ke luar negeri, serta cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang tidak mendapat pembiayaan dari APBN.


🔴 2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori berikutnya adalah ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Alasan di balik ketentuan ini: negara tidak memberikan gaji ke-13 secara ganda kepada pegawai yang sudah memperoleh penghasilan dari lembaga lain.

Ketentuan ini juga bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.

Contoh konkret kelompok ini:

  • ASN yang diperbantukan ke BUMN

  • ASN yang ditugaskan ke lembaga swasta dalam program tertentu

  • ASN yang dikirim ke luar negeri (misalnya staf kedutaan dengan status kepegawaian khusus) namun gajinya sudah dibayar oleh instansi penugasan

  • ASN yang dimutasi sementara ke lembaga asing atau organisasi internasional


⚠️ 3. ASN yang Tidak Aktif Secara Administratif

Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam Pasal 8, dalam praktik birokrasi, ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian tertentu juga berpotensi mengalami penundaan atau penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13.

Prinsip dasarnya: hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang berstatus aktif secara administratif dan menjalankan tugas pelayanan negara.


⚠️ 4. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan

Berita Terkait