Berita

Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,300 kata 4 halaman
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat
Catat! 5 Kondisi ASN yang Bikin Gaji ke-13 Hangus Meski Rekan Kerja Lain Dapat — Namun, kabar gembira ini tidak dirasakan ...

Kategori ini perlu mendapat perhatian khusus.

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Dengan kata lain, pegawai yang baru diangkat menjelang waktu pencairan dan belum genap bekerja satu bulan harus menunggu hingga periode berikutnya.

Ringkasan aturan PPPK:

Masa Kerja Status Gaji ke-13
Kurang dari 1 bulan (belum genap 30 hari) ❌ TIDAK berhak
Antara 1 bulan – 12 bulan ✅ Berhak, tetapi dibayar proporsional sesuai lama masa kerja
Lebih dari 12 bulan ✅ Berhak, dibayar penuh

Catatan Penting: Dalam sumber lain juga disebutkan bahwa PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 secara umum tidak berhak menerima gaji ke-13, yang berarti hanya PPPK yang sudah bekerja sebelum atau pada tanggal tersebut yang masih memperoleh tunjangan ini.


⚠️ 5. PNS yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat

Berdasarkan berbagai sumber, PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau hukuman lainnya, tunjangan gaji ke-13 tidak akan cair.

Hal ini menjadi bentuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik atau aturan pegawai.

Selain itu, PNS yang mengambil cuti melebihi enam bulan dalam satu tahun juga tidak berhak menerima tunjangan tambahan ini, termasuk cuti sakit, cuti di luar tanggungan negara, maupun cuti lainnya yang lama pelaksanaannya.


⚠️ 6. PNS yang Baru Diangkat Kurang dari 1 Tahun

PNS yang baru pertama kali diangkat dan belum genap masa kerjanya selama satu tahun juga tidak berhak menerima gaji ke-13. Masa tunggu ini dimaksudkan agar pegawai memiliki riwayat kinerja yang cukup sebelum mendapatkan tunjangan tambahan.


✅ Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:

No Kelompok Penerima
1 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3 Prajurit TNI
4 Anggota Polri
5 Pejabat negara
6 Pensiunan
7 Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

💰 Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • Gaji pokok — sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja

Berita Terkait