Bungko News – Memasuki tahun 2026, sistem pendaftaran dan pengusulan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial semakin dipermudah dengan hadirnya aplikasi resmi "Cek Bansos" Tags: Cara Daftar
Memasuki tahun 2026, sistem pendaftaran dan pengusulan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial semakin dipermudah dengan hadirnya aplikasi resmi "Cek Bansos".
Kini, masyarakat yang merasa layak namun belum terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, bahkan tetangga yang dinilai membutuhkan melalui genggaman tangan.
Namun demikian, masih banyak warga yang belum memahami alur lengkap mulai dari registrasi akun, pengisian data, hingga mekanisme pengusulan agar data mereka masuk ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut ini adalah panduan mutakhir dan lengkap bagi Anda yang ingin memastikan data terdaftar sebagai calon penerima bansos reguler tahun 2026.
Mengapa Harus Terdaftar di DTSEN?
Sebelum masuk ke langkah teknis, penting dipahami bahwa seluruh program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika nama seseorang tidak tercantum dalam basis data ini, secara otomatis tidak dapat menerima bantuan, meskipun secara ekonomi tergolong layak.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara aktif memantau status kepesertaan atau segera melakukan pendaftaran.
Syarat dan Kriteria Calon Penerima Bansos 2026
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang aktif dan terdaftar di Dukcapil.
-
Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta datanya sudah sinkron.
-
Termasuk dalam kategori keluarga miskin, rentan miskin, atau berpenghasilan rendah.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri aktif.
-
Belum terdaftar sebagai penerima bansos yang tumpang tindih.
Secara prioritas, Kemensos memprioritaskan masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah, yaitu penghasilan di bawah garis kemiskinan daerah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, dan termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (40% penduduk termiskin).