Berita

Cara Cek Pencairan Bansos 14 April 2026: Cukup HP dan KTP, Bansos PKH & BPNT Langsung Cair

0 7 menit 3 halaman
Cara Cek Pencairan Bansos 14 April 2026: Cukup HP dan KTP, Bansos PKH & BPNT Langsung Cair
Cara Cek Pencairan Bansos 14 April 2026: Cukup HP dan KTP, Bansos PKH & BPNT Langsung Cair — "Mudah-mudahan di minggu keti...

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai pencairan bantuan sosial (bansos) tahap II tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan ponsel. Penyaluran bansos tahap II untuk periode April hingga Juni 2026 ini dijadwalkan mulai berlangsung pada minggu ketiga April, sekitar tanggal 14 April 2026.

Informasi ini menjadi sangat penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia yang menantikan kepastian pencairan bansos. Pasalnya, penyaluran bansos dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua KPM menerima bantuan di hari yang sama. Artikel ini akan membahas tuntas jadwal pencairan, besaran bantuan, hingga panduan lengkap mengecek status penerima bansos menggunakan HP dan KTP secara online melalui kanal resmi pemerintah.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bansos PKH dan BPNT untuk triwulan II tahun 2026 mulai disalurkan pada minggu ketiga April. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah terus mengupayakan percepatan penyaluran bansos. "Mudah-mudahan di minggu ketiga sudah bisa mulai salur. Insyaallah mudah-mudahan. Paling lambat akhir bulan, tapi minggu ketiga ini sudah bisa mulai (disalurkan)," kata Saifullah usai bertemu Kepala BPS Amalia Adininggar di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.

Percepatan jadwal pencairan ini dimungkinkan karena pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini dilakukan lebih cepat. Sebelumnya, Kemensos menerima data KPM setiap tanggal 20 pada awal triwulan, namun kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap bulannya. Dengan percepatan tersebut, proses verifikasi dan distribusi bantuan dapat dimulai lebih awal dibandingkan pola sebelumnya. "Untuk triwulan II ini Alhamdulillah bisa menerima DTSEN lebih cepat, biasanya di tanggal 20, sekarang kami bisa terima tanggal 10," ungkap Gus Ipul.

Pemerintah menargetkan total bansos PKH dan BPNT tahap II tahun 2026 disalurkan kepada 18 juta KPM di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang April hingga Juni 2026 melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta PT Pos Indonesia. Gus Ipul menegaskan, "Totalnya kami salurkan kepada 18 juta KPM untuk PKH dan BPNT yang langsung dikirim ke penerima manfaat lewat rekening-rekening bank Himbara maupun PT Pos."

Khusus bagi penerima manfaat yang berusia lanjut atau penyandang disabilitas, pihak kecamatan maupun kelurahan akan mengantarkan langsung bantuan ke rumah masing-masing.

Besaran Nominal Bansos PKH dan BPNT April 2026

Penyaluran bansos tahap II tahun 2026 mencakup dua program utama dengan besaran bantuan yang berbeda sesuai kategori penerima.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk program BPNT atau Program Sembako, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan per triwulan (tiga bulan), maka KPM akan menerima akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode April hingga Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara nontunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen resmi.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen keluarga yang terdaftar dalam DTSEN. Besaran nominal per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Anak jenjang SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak jenjang SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak jenjang SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait