Berita

Cair Serentak! Gaji Pensiun Juni 2026 dan Gaji Ke-13 Masuk Rekening Pekan Depan, Ini Estimasi Totalnya

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Cair Serentak! Gaji Pensiun Juni 2026 dan Gaji Ke-13 Masuk Rekening Pekan Depan, Ini Estimasi Totalnya
Cair Serentak! Gaji Pensiun Juni 2026 dan Gaji Ke-13 Masuk Rekening Pekan Depan, Ini Estimasi Totalnya — Untuk Gaji Pensiu...

Total estimasi saldo yang masuk mencapai sekitar Rp5.000.000.

Untuk pensiunan Golongan III dengan asumsi pensiun pokok sekitar Rp3.500.000 dan memiliki istri serta satu anak, perhitungannya sebagai berikut.

Gaji Pensiun Juni sekitar Rp3.500.000.

Gaji Ke-13 terdiri dari pensiun pokok Rp3.500.000 ditambah tunjangan istri 10 persen (Rp350.000) dan tunjangan satu anak 2 persen (Rp70.000), sehingga total Gaji Ke-13 sekitar Rp3.920.000.

Dengan demikian, total estimasi saldo yang masuk mencapai sekitar Rp7.420.000.

Untuk pensiunan Golongan IV dengan asumsi pensiun pokok sekitar Rp4.500.000 dan memiliki istri serta dua anak (maksimal), perhitungannya sebagai berikut.

Gaji Pensiun Juni sekitar Rp4.500.000.

Gaji Ke-13 terdiri dari pensiun pokok Rp4.500.000 ditambah tunjangan istri 10 persen (Rp450.000) dan tunjangan dua anak 4 persen (Rp180.000), sehingga total Gaji Ke-13 sekitar Rp5.130.000.

Total estimasi saldo yang masuk mencapai sekitar Rp9.630.000 atau mendekati Rp10 juta.

Perlu ditekankan bahwa estimasi di atas hanyalah simulasi.

Nominal sebenarnya dapat berbeda tergantung golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.

Kabar Baik: Cair Utuh Tanpa Potongan

Pemerintah memberikan kabar istimewa bagi para pensiunan.

Gaji Ke-13 tahun 2026 dipastikan cair 100 persen secara utuh tanpa potongan apapun.

Tidak ada potongan iuran pensiun, tidak ada potongan iuran BPJS, tidak ada potongan kredit pensiun, dan yang terpenting, pajak penghasilan (PPh) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Hal ini berbeda dengan gaji pensiun biasa yang biasanya dipotong untuk berbagai komponen iuran.

Dengan kebijakan ini, para pensiunan dapat menikmati dana segar dalam jumlah penuh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran atau keperluan lainnya.

Aturan Penting untuk Status Penerima Ganda

Terdapat beberapa aturan khusus yang perlu diketahui terkait status kepesertaan ganda. Pertama, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun sebagai janda atau duda dari almarhum suami atau istri yang juga pensiunan, maka Gaji Ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut.

Kedua, jika seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya pensiunan sekaligus pejabat negara), maka Gaji Ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.

Ketiga, khusus bagi pensiunan baru yang status pensiunnya terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 ke atas, maka pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

Cara Cek Saldo dan Pastikan Dana Masuk

Para pensiunan dapat melakukan pengecekan saldo melalui beberapa cara yang mudah dan praktis.

Melalui mobile banking adalah cara termudah.

Pengguna BRI dapat membuka aplikasi BRImo, lalu login dan cek saldo di halaman utama atau menu mutasi.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait