Berita

Cair September 2025! Gaji Pensiunan PNS Tetap Dapat Kenaikan 12% + 3 Tunjangan, Simak Daftarnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 478 kata 3 halaman
Cair September 2025! Gaji Pensiunan PNS Tetap Dapat Kenaikan 12% + 3 Tunjangan, Simak Daftarnya

Pemerintah secara resmi mengupdate kebijakan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai September 2025.

Meski sempat dirumorkan bakal naik lagi, kenyataannya pencairan bulan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12% dibandingkan sebelumnya.

Berikut rincian lengkap gaji pokok dan tunjangan resmi untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV.

Pensiunan PNS di Indonesia kembali mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Setelah melalui berbagai dinamika, termasuk wacana kenaikan tambahan dan penyesuaian fiskal, kebijakan gaji pensiunan untuk September 2025 akhirnya dipastikan tidak mengalami perubahan baru.

Pencairan tetap berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan signifikan sebesar 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa ruang fiskal negara saat ini menjadi pertimbangan utama sehingga belum ada kenaikan tambahan di luar yang telah diatur dalam PP tersebut.

Demikian pula, PT Taspen selaku penyalur resmi memastikan tidak ada penyesuaian nominal untuk bulan September 2025 di luar aturan yang berlaku.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan yang berlaku mulai September 2025:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Tambahan yang Diterima

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tiga jenis tunjangan melekat yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya:

1. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. 2. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal untuk dua anak. 3. Tunjangan Pangan: Setara dengan 10 kg beras atau senilai Rp72.420.

Mekanisme Pencairan dan Autentikasi

PT Taspen mengingatkan agar seluruh pensiunan PNS melakukan proses autentikasi rutin agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Mulai September 2025, pencairan gaji pensiunan juga akan dialihkan dari beberapa bank swasta (BTPN, BWS, Bukopin) ke Kantor Pos demi memperluas jangkauan dan efisiensi distribusi.

Kesimpulan

Meski tidak ada kenaikan baru untuk September 2025, kebijakan PP Nomor 8 Tahun 2024 telah memberikan peningkatan signifikan sebesar 12% yang menjadi angin segar bagi para pensiunan.

Dengan tambahan tiga tunjangan, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen, berkomitmen untuk terus memastikan penyaluran hak pensiunan berjalan transparan dan akuntabel.

***

Berita Terkait