Berita

Cair September 2025! Gaji Pensiunan PNS Tetap Dapat Kenaikan 12% + 3 Tunjangan, Simak Daftarnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 478 kata 3 halaman
Cair September 2025! Gaji Pensiunan PNS Tetap Dapat Kenaikan 12% + 3 Tunjangan, Simak Daftarnya

Bungko News – Pemerintah secara resmi mengupdate kebijakan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai September 2025.

Meski sempat dirumorkan bakal naik lagi, kenyataannya pencairan bulan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12% dibandingkan sebelumnya.

Berikut rincian lengkap gaji pokok dan tunjangan resmi untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV.

Pensiunan PNS di Indonesia kembali mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Setelah melalui berbagai dinamika, termasuk wacana kenaikan tambahan dan penyesuaian fiskal, kebijakan gaji pensiunan untuk September 2025 akhirnya dipastikan tidak mengalami perubahan baru.

Pencairan tetap berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan signifikan sebesar 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa ruang fiskal negara saat ini menjadi pertimbangan utama sehingga belum ada kenaikan tambahan di luar yang telah diatur dalam PP tersebut.

Demikian pula, PT Taspen selaku penyalur resmi memastikan tidak ada penyesuaian nominal untuk bulan September 2025 di luar aturan yang berlaku.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan

Berita Terkait