Berita

Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,401 kata 3 halaman
Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan
Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan — Penyalura...
  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara; dan

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama.

Nilainya berbeda-beda sesuai pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, hingga status penerima.

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:

Bagi ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa posisi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.300

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.419.800

Khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional.

Bebas Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah

Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

Hal ini tentu menjadi kelegaan tersendiri bagi para penerima.

Mengenai pajak penghasilan (PPh), meskipun secara ketentuan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh, seluruh PPh tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026.

Dengan demikian, ASN dan pensiunan menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Berita Terkait