Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resminya.
Aturan Khusus untuk Penerima Manfaat Ganda
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi penerima pensiun yang juga memperoleh tunjangan janda atau duda.
Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya (baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda).
Cara Cek Pencairan Gaji ke-13
Bagi ASN maupun pensiunan yang ingin memastikan dana sudah masuk ke rekening, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel:
Melalui aplikasi mobile banking:
-
Buka aplikasi mobile banking yang terhubung dengan rekening penerima gaji
-
Login menggunakan user ID dan password atau metode biometrik
-
Pilih menu “Mutasi Rekening” atau “Riwayat Transaksi”
-
Atur periode transaksi pada tanggal pencairan gaji ke-13
-
Periksa apakah terdapat dana masuk dengan keterangan gaji, Taspen, atau instansi terkait
Melalui aplikasi Taspen bagi pensiunan yang pembayarannya dikelola oleh Taspen.
Jadwal Pencairan per Instansi
Bagi pensiunan yang pembayarannya dikelola oleh PT Taspen (Persero), pencairan gaji ke-13 dipastikan dimulai pada 2 Juni 2026 secara bertahap.
Adapun bagi ASN aktif, pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai mekanisme masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Artinya, waktu pencairan dapat berbeda antarinstansi tergantung kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2026, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Dampak Ekonomi dan Harapan ke Depan
Kebijakan pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi jutaan ASN dan pensiunan, tetapi juga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.
Melalui pemberian gaji ke-13, aktivitas konsumsi masyarakat diharapkan menguat dan turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat lebih bernapas lega dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga.
Bagi para penerima, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja atau melalui akun resmi Taspen agar tidak ketinggalan jadwal pencairan di daerah masing-masing.