Berita

Bukan Sekadar Desil 1–4: Ini 3 Cara Cek Status Penerima Bansos 2026 Lewat Situs dan Aplikasi Kemensos

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,534 kata 5 halaman
Bukan Sekadar Desil 1–4: Ini 3 Cara Cek Status Penerima Bansos 2026 Lewat Situs dan Aplikasi Kemensos
Bukan Sekadar Desil 1–4: Ini 3 Cara Cek Status Penerima Bansos 2026 Lewat Situs dan Aplikasi Kemensos — 🔍 Cara Cek Status...
  • ✅ Status ekonomi keluarga meningkat (naik desil)

  • ✅ Penerima meninggal dunia

  • ✅ Alamat domisili tidak sesuai hasil verifikasi lapangan

  • ✅ Data kependudukan tidak valid (NIK ganda, KK tidak aktif)

  • ✅ Terindikasi duplikasi data penerima bantuan

  • ✅ Tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–4

  • ✅ Terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online hasil pemadanan data dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

Pada triwulan I 2026, Kemensos melakukan pencoretan terhadap 11.000 lebih penerima bansos yang terindikasi judi online.

Angka ini jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 600.000 orang.

📋 Proses Pemutakhiran Data: Pemutakhiran data dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos dan diverifikasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk memastikan keakuratan data di tingkat tapak.


📊 Kuota Penerima Bansos 2026

Pemerintah menetapkan kuota penerima bansos dengan rincian sebagai berikut:

  • PKH: sekitar 10 juta KPM

  • BPNT / Program Sembako: sekitar 18,2–18,3 juta KPM

Perlu dicatat, tidak semua keluarga yang berada pada desil 1–4 otomatis menerima bantuan.

Pemerintah memprioritaskan masyarakat dengan desil terendah terlebih dahulu.

Apabila desil 1 sudah tersalurkan, maka beralih ke peringkat di atasnya.


🚨 Hal yang Wajib Dipahami Masyarakat

✅ Tips Penting untuk KPM

  1. Cek secara berkala status penerimaan melalui situs atau aplikasi resmi Cek Bansos — minimal satu kali sebulan untuk memastikan data masih aktif.

  2. Pastikan data kependudukan (NIK, KK, alamat) sinkron dengan data Dukcapil, karena sistem penyaluran bansos terintegrasi dengan database kependudukan nasional.

  3. Segera cairkan dana yang sudah masuk ke rekening KKS maksimal 30 hari setelah transfer.

  4. Laporkan ke pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat jika ada kendala administrasi atau ketidaksesuaian data.

Berita Terkait