Publik belakangan ini disuguhi fakta mencengangkan terkait kekayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung Menarik untuk dicermati, Lodewyk Pusung tercatat sama sekali tidak memiliki hutang dalam laporan kekayaannya
Publik belakangan ini disuguhi fakta mencengangkan terkait kekayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Pria yang akrab disapa Lodewyk ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026), bersama dua eks petinggi BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kemudian tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lodewyk yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 11 Februari 2025, total kekayaan yang dimiliki pria purnawirawan militer ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 60,54 miliar.
Publik tentu bertanya-tanya, aset apa saja yang dilaporkan oleh Lodewyk hingga kekayaannya mencapai puluhan miliar rupiah?
28 Bidang Tanah dan Bangunan Tersebar di 8 Wilayah
Porsi terbesar dari total harta Lodewyk berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 58,72 miliar.
Jika dipersentasekan, nilai properti ini menguasai hampir 97 persen dari seluruh total kekayaan yang dilaporkan.
Lodewyk diketahui memiliki 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar secara masif di delapan wilayah strategis, meliputi Jakarta Timur, Tangerang, Depok, Bogor, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, hingga Kota Manado.
Komposisi aset propertinya cukup beragam, mulai dari kawasan perkotaan hingga lahan yang sangat luas di kampung halamannya, Sulawesi Utara.
Aset dengan Nilai Tertinggi
Aset properti dengan nilai jual paling tinggi berada di kawasan kota satelit Jakarta, yakni Depok.
Lodewyk dilaporkan memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 2.500 meter persegi dengan bangunan seluas 256 meter persegi di Depok.
Properti mewah tersebut ditaksir dengan nilai fantastis mencapai Rp 25 miliar.
Angka ini setara dengan sekitar 42 persen dari total nilai keseluruhan aset propertinya.
Aset Bernilai Tinggi di Jakarta Timur
Selain di Depok, Lodewyk juga tercatat memiliki rumah dan tanah di wilayah Jakarta Timur dengan luas tanah 351 meter persegi dan bangunan seluas 395 meter persegi.
Properti di ibu kota ini memiliki nilai mencapai Rp 10 miliar.
Lahan Super Luas di Minahasa Utara
Yang tak kalah menyita perhatian adalah kepemilikan aset tanah di kampung halamannya, Provinsi Sulawesi Utara.
Lodewyk diketahui memiliki lahan dengan ukuran sangat luas di Kabupaten Minahasa Utara.
Luas tanah tersebut mencapai 346.700 meter persegi, atau setara dengan 34,67 hektar.
Tanah tersebut dilaporkan dengan nilai Rp 3,5 miliar.
Selain lahan raksasa tersebut, ia masih memiliki tiga bidang tanah berukuran besar lainnya di wilayah yang sama, yaitu tanah seluas 150.000 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar, tanah 60.000 meter persegi senilai Rp 800 juta, serta tanah 54.000 meter persegi senilai Rp 600 juta.
Jika diakumulasikan, total luas tanah yang dimiliki Lodewyk Pusung di Minahasa Utara saja diperkirakan mencapai lebih dari 67 hektar.
Kendaraan Mewah dan Harta Bergerak Lainnya
Tak hanya memiliki puluhan bidang tanah, seorang pejabat tentu memiliki tumpuan transportasi pribadi.
Dalam LHKPN tersebut, Lodewyk melaporkan memiliki aset alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 796 juta.
Adapun rincian kendaraan yang dimilikinya antara lain tiga unit mobil yaitu Toyota Kijang Innova, Honda HRV, dan Toyota Fortuner.
Selain mobil, ia juga dilaporkan memiliki satu unit sepeda motor merek Kawasaki LX150F.
Sementara itu untuk aset harta bergerak lainnya, Lodewyk melaporkan kekayaan sebesar Rp 300 juta, serta kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 719.791.335.
Menarik untuk dicermati, Lodewyk Pusung tercatat sama sekali tidak memiliki hutang dalam laporan kekayaannya.
Ia juga tidak melaporkan kepemilikan surat berharga.
Dengan demikian, total akumulasi kekayaan bersih yang dimiliki mantan perwira tinggi TNI itu mencapai Rp 60.540.791.335 (Rp 60,54 miliar).
Jejak Sebelum Menjadi Tersangka
Sebelum kasus ini menyeret namanya ke ranah hukum, Lodewyk Pusung merupakan wajah yang cukup disegani di jajaran pemerintahan dan militer.
Ia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 27 September 1960.
Lodewyk merupakan seorang lulusan Akademi Militer (AKABRI) pada tahun 1985.
Selama kurang lebih 33 tahun mengabdi di Korps Baret Hijau (Infanteri) TNI Angkatan Darat, ia menempuh berbagai jenjang pendidikan militer strategis, di antaranya Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), Sekolah Staf dan Komando TNI (Sesko TNI), hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Karier militernya tergolong cemerlang.
Lodewyk pernah memangku sejumlah posisi vital seperti Kepala Staf Kodam (Kasdam) VI/Mulawarman (2014), Panglima Divisi Infanteri I Kostrad (2015), hingga Pangdam I/Bukit Barisan (2015).
Ia juga dipercaya menjadi Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI pada tahun 2017, sebelum akhirnya memasuki masa purnatugas dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) TNI pada tahun 2018.
Setelah pensiun dari dinas militer, kiprah Lodewyk berlanjut di ranah sipil.
Setelah sempat menjadi Staf Ahli di Kementerian Pertanian dan di lingkungan pemerintahan lainnya, ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN pada 22 Oktober 2024.
Namun masa jabatannya di BGN tidak berlangsung lama.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Lodewyk Pusung dari jabatannya bersama Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Kejaksaan Agung kemudian menangkap dan menahan ketiganya sehari setelah pencopotan.
Ketika digelandang penyidik, Lodewyk dan kedua rekannya tampak mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberi sepatah kata pun kepada awak media.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka, termasuk Lodewyk Pusung, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk periode tahun anggaran 2025-2026.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa para tersangka meloloskan yayasan yang terafiliasi untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up, serta pengadaan barang yang tidak diperlukan, yang diduga merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung telah melakukan penahanan terhadap mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil terus berjalannya proses penyidikan guna menghitung lebih detail besaran kerugian negara yang sebenarnya akibat tindakan para tersangka.