Berita

Bukan Main! Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Tercatat Miliki 28 Bidang Tanah, Nilainya Tembus Rp 58,7 Miliar

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,024 kata 4 halaman
Bukan Main! Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Tercatat Miliki 28 Bidang Tanah, Nilainya Tembus Rp 58,7 Miliar
Bukan Main! Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Tercatat Miliki 28 Bidang Tanah, Nilainya Tembus Rp 58,7 Miliar — Tags: L...

Namun masa jabatannya di BGN tidak berlangsung lama.

Pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Lodewyk Pusung dari jabatannya bersama Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.

Kejaksaan Agung kemudian menangkap dan menahan ketiganya sehari setelah pencopotan.

Ketika digelandang penyidik, Lodewyk dan kedua rekannya tampak mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberi sepatah kata pun kepada awak media.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka, termasuk Lodewyk Pusung, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk periode tahun anggaran 2025-2026.

Kejaksaan Agung menyebut bahwa para tersangka meloloskan yayasan yang terafiliasi untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up, serta pengadaan barang yang tidak diperlukan, yang diduga merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil terus berjalannya proses penyidikan guna menghitung lebih detail besaran kerugian negara yang sebenarnya akibat tindakan para tersangka.

Berita Terkait