Berita

Bukan Lagi Golongan, Tapi Jabatan! Ini Rincian Batas Usia Pensiun PNS Struktural Menurut UU ASN 2026

0 9 menit 3 halaman
Bukan Lagi Golongan, Tapi Jabatan! Ini Rincian Batas Usia Pensiun PNS Struktural Menurut UU ASN 2026
Bukan Lagi Golongan, Tapi Jabatan! Ini Rincian Batas Usia Pensiun PNS Struktural Menurut UU ASN 2026 — Berapa batas usia p...

📊 TABEL RINGKASAN BUP JABATAN MANAJERIAL

 
 
No Jenjang Jabatan Manajerial Setara Eselon Batas Usia Pensiun (BUP)
1 Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Eselon I 60 tahun
2 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Eselon II 60 tahun
3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon III 60 tahun
4 Pejabat Administrator Eselon III 58 tahun
5 Pejabat Pengawas Eselon IV 58 tahun

🆚 PERBANDINGAN DENGAN ATURAN LAMA

Untuk memahami perubahan signifikan yang terjadi, berikut perbandingan antara aturan lama dan aturan baru UU ASN:

Aturan Lama (PP Nomor 17 Tahun 2020 jo PP Nomor 11 Tahun 2017)

Dalam aturan sebelumnya, batas usia pensiun PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan dengan rincian:

Aturan Baru (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023)

UU ASN membawa perubahan fundamental dengan:

  1. Penegasan jabatan sebagai basis utama penentuan BUP, bukan lagi sekadar golongan

  2. Pembagian jelas antara jabatan manajerial dan non-manajerial

  3. Penyeragaman BUP untuk seluruh ASN termasuk PPPK (dengan penyesuaian pada jabatan fungsional tertentu)

  4. Kepastian masa kerja yang lebih terstruktur untuk setiap jenjang jabatan manajerial

Salah satu poin penting yang harus dipahami: tidak semua PNS pensiun di usia yang sama.

Meskipun banyak PNS pensiun di usia 58 tahun, terdapat pengecualian bagi jabatan tertentu dengan batas usia pensiun yang lebih panjang.

🧩 PERBANDINGAN DENGAN JABATAN NON-MANAJERIAL

Untuk memberikan gambaran yang lebih utuh, berikut batas usia pensiun untuk PNS di luar jabatan manajerial (jabatan non-manajerial):

 
 
Jenis Jabatan Batas Usia Pensiun (BUP)
Pejabat Pelaksana 58 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Pertama 58 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Muda 58 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Madya 60 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Utama 65 tahun
Dosen (jabatan fungsional tertentu) 65 tahun
Guru Besar/Profesor 70 tahun

Perbedaan BUP antar jabatan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan birokrasi sekaligus mempertahankan tenaga ahli di posisi yang sangat strategis.

💼 CONTOH JABATAN MANAJERIAL DI INSTANSI PEMERINTAH

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh konkret jabatan manajerial di lingkungan pemerintahan:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (BUP 60 tahun):

  • Sekretaris Jenderal Kementerian

  • Direktur Jenderal

  • Kepala Badan

  • Sekretaris Utama Lembaga Negara

  • Sekretaris Kementerian

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (BUP 60 tahun):

  • Direktur

  • Kepala Biro

  • Kepala Balai Besar

  • Asisten Deputi

  • Asisten Sekretariat Daerah Provinsi

  • Kepala Kantor Wilayah

  • Kepala Dinas

  • Kepala Badan Provinsi

Pejabat Administrator (BUP 58 tahun):

  • Kepala Bagian

  • Kepala Subdirektorat

  • Pejabat setingkat Eselon III

Pejabat Pengawas (BUP 58 tahun):

  • Kepala Seksi

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait