Bungko News – JAKARTA – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Oktober 2025 kembali menjadi sorotan publik.
Namun, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 hanya akan disalurkan untuk periode Juni dan Juli saja.
Simak jadwal lengkap, cara cek status, serta panduan pendaftaran BSU 2025 berikut ini agar Anda tidak terjebak isu yang beredar.
BSU Oktober 2025: Benarkah Ada Pencairan Lagi?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya mengalokasikan BSU untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Penyaluran terakhir dilakukan hingga Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima.
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai rencana pencairan BSU tambahan pada Oktober 2025.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, isu pencairan BSU Oktober 2025 yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar hukum atau pengumuman resmi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tautan atau informasi palsu yang mengatasnamakan pencairan BSU di luar jadwal resmi.
Jadwal Resmi BSU 2025
- Periode Pencairan: Juni–Juli 2025 - Penyaluran Terakhir: Agustus 2025 (untuk menyelesaikan kendala teknis) - Besaran Bantuan: Rp 300.000 per bulan, total Rp 600.000 untuk dua bulan - Saluran Pencairan: Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos IndonesiaSyarat Penerima BSU 2025
Agar berhak menerima BSU, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. 2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU). 3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. 5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.Cara Daftar BSU 2025
Pendaftaran BSU 2025 dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemnaker.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi