Skema Perhitungan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin terpenting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal hak menerima gaji ke-13, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Berikut rincian skema perhitungan yang perlu dipahami:
1. Masa Kerja Genap Satu Tahun atau Lebih
Jika seorang PPPK telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun penuh hingga Juni 2026, maka ia berhak menerima gaji ke-13 100 persen penuh tanpa potongan.
Besaran yang diterima setara dengan komponen penghasilan bulan Mei 2026.
2. Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap menerima gaji ke-13, namun besaran dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Rumus perhitungannya adalah:
(Penghasilan sebulan ÷ 12) × Jumlah bulan masa kerja
Contoh perhitungan:
-
Penghasilan sebulan: Rp3.600.000
-
Masa kerja: 8 bulan (Januari–Agustus 2026)
-
THR/gaji ke-13 yang diterima = (Rp3.600.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.400.000
3. Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
Peraturan secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
Ketentuan ini berlaku untuk PPPK yang baru diangkat mendekati periode pencairan.
Komponen gaji ke-13 yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (sesuai ketentuan masing-masing instansi).