Berita

BREAKING: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair Juni 2026, Simak Skema Perhitungan dan Nominal yang Diterima

Diperbarui 0 4 mnt baca 749 kata 3 halaman
BREAKING: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair Juni 2026, Simak Skema Perhitungan dan Nominal yang Diterima
BREAKING: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair Juni 2026, Simak Skema Perhitungan dan Nominal y...

Bungko NewsKabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa anggaran gaji ke-13 akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Regulasi yang menjadi payung hukum utama adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam PP tersebut, pemerintah secara eksplisit menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan ditetapkan sebagai berikut:

  • Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026

  • Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sesuai kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing instansi

Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk mencairkan gaji ke-13 bagi 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan pemprov.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa skema paruh waktu tidak menghalangi hak penerimaan tunjangan tahunan.

Berita Terkait