Berita

BREAKING NEWS 24 JUNI 2026: SKTP Resmi Terbit, Dana TPG dan THR 100 Persen Segera Mengalir ke Rekening Guru!

Diperbarui 0 3 mnt baca 594 kata 3 halaman
BREAKING NEWS 24 JUNI 2026: SKTP Resmi Terbit, Dana TPG dan THR 100 Persen Segera Mengalir ke Rekening Guru!
BREAKING NEWS 24 JUNI 2026: SKTP Resmi Terbit, Dana TPG dan THR 100 Persen Segera Mengalir ke Rekening Guru! — SKTP Juni 2...

Kabar baik datang dari pemerintah di penghujung Juni 2026.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk periode Juni 2026 menunjukkan kemudahan dan kepastian yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi pintu utama pencairan dana.

SKTP Juni 2026 Resmi Terbit, Dana Segera Mengalir

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SKTP untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara bertahap sejak 15 Juni lalu, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026. Dokumen digital SKTP yang sudah terbit ini selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi penyalur tunjangan, sebelum akhirnya direkomendasikan ke Kementerian Keuangan.

Kabar paling dinanti adalah proses pengiriman rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan telah dijadwalkan bergulir pada 21–22 Juni 2026. Dengan demikian, realisasi transfer dana ke rekening guru dipastikan akan terlaksana di akhir-akhir bulan Juni 2026, mengikuti pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya.

Skema Baru: Pencairan Bulanan, Bukan Lagi Triwulan

Salah satu terobosan besar tahun 2026 adalah perubahan fundamental dalam mekanisme pencairan TPG.

Mulai anggaran 2026, pemerintah secara resmi memperbarui mekanisme dari yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan (3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan. Kebijakan ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 April 2026.

Skema baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan bulanan bagi para guru serta memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.

THR dan Gaji ke-13: Tambahan 100 Persen TPG

Selain TPG reguler, pemerintah juga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diperkaya dengan komponen TPG 100 persen. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, tambahan tunjangan ini diatur dalam rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru ASN di daerah.

Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, pemerintah menambahkan TPG sebesar 100 persen dalam bagian THR. Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok, sehingga menjadi tambahan pendapatan yang signifikan. Total alokasi anggaran tambahan untuk program ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp7,66 triliun.

Siapa Saja yang Berhak?

Meski kabar ini menggembirakan, tidak semua guru otomatis menerima tambahan ini.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Berstatus ASN (PNS atau PPPK) yang bersertifikasi.

  2. Tidak menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja) dari pemerintah daerah.

  3. Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah serta terdaftar valid di Dapodik dan Info GTK.

333 Daerah Prioritas

Pemerintah pusat secara resmi menetapkan pencairan TPG 100 persen untuk 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia. Bagi guru ASN yang bekerja di salah satu dari 333 daerah tersebut, TPG 100 persen adalah hak mereka. Kebijakan ini memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Imbauan untuk Guru

Para guru diimbau untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala. Pastikan seluruh data pada Dapodik dalam kondisi valid dan terverifikasi, serta memiliki NUPTK aktif, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, dan memiliki sertifikat pendidik.

Dengan berbagai kemudahan dan kepastian ini, tahun 2026 menjadi tahun yang penuh harapan bagi peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem penyaluran tunjangan agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Berita Terkait