Skema baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan bulanan bagi para guru serta memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.
THR dan Gaji ke-13: Tambahan 100 Persen TPG
Selain TPG reguler, pemerintah juga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diperkaya dengan komponen TPG 100 persen. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, tambahan tunjangan ini diatur dalam rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru ASN di daerah.
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, pemerintah menambahkan TPG sebesar 100 persen dalam bagian THR. Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok, sehingga menjadi tambahan pendapatan yang signifikan. Total alokasi anggaran tambahan untuk program ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp7,66 triliun.
Siapa Saja yang Berhak?
Meski kabar ini menggembirakan, tidak semua guru otomatis menerima tambahan ini.
Pemerintah menetapkan beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya:
-
Berstatus ASN (PNS atau PPPK) yang bersertifikasi.
-
Tidak menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja) dari pemerintah daerah.
-
Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah serta terdaftar valid di Dapodik dan Info GTK.