333 Daerah Prioritas
Pemerintah pusat secara resmi menetapkan pencairan TPG 100 persen untuk 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia. Bagi guru ASN yang bekerja di salah satu dari 333 daerah tersebut, TPG 100 persen adalah hak mereka. Kebijakan ini memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Imbauan untuk Guru
Para guru diimbau untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala. Pastikan seluruh data pada Dapodik dalam kondisi valid dan terverifikasi, serta memiliki NUPTK aktif, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, dan memiliki sertifikat pendidik.
Dengan berbagai kemudahan dan kepastian ini, tahun 2026 menjadi tahun yang penuh harapan bagi peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem penyaluran tunjangan agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.