Berita

BREAKING: Cair Juni! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 – Estimasi Nominal Per Golongan dan Cara Aktifkan Rekening Dormant Versi Taspen

Diperbarui 0 4 mnt baca 623 kata 3 halaman
BREAKING: Cair Juni! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 – Estimasi Nominal Per Golongan dan Cara Aktifkan Rekening Dormant Versi Taspen
BREAKING: Cair Juni! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 – Estimasi Nominal Per Golongan dan Cara Aktifkan Rekening Dormant Vers...

Kabar baik menyambut pertengahan tahun ini bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas resmi memastikan bahwa hak pensiunan akan segera cair.

Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dipastikan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, pencairan dana ini tidak serta-merta otomatis masuk ke rekening semua pensiunan.

PT Taspen (Persero) selaku badan penyelenggara jaminan sosial bagi pensiunan PNS mengeluarkan peringatan penting, terutama terkait status rekening yang harus dipastikan aktif (non-dormant).

Berikut kami rangkum informasi lengkap jadwal, besaran nominal, serta syarat wajib yang harus dipenuhi para pensiunan agar dana gaji ke-13 segera masuk ke rekening masing-masing.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13. Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu, jadwal pencairan adalah sebagai berikut:

  • Paling Cepat: Juni 2026.
  • Jika Terkendala: Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan tersebut dalam tahun anggaran yang sama.
  • Mekanisme Penyaluran: Pembayaran bagi pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) secara bertahap sesuai kesiapan instansi masing-masing.

Pastikan Anda rutin memeriksa rekening secara berkala menjelang pertengahan Juni.

Besaran Estimasi Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

Setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu bulan pensiun pokok.

Hal ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan besaran yang diterima adalah satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

Meski nominal pasti sangat bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif menjadi ASN, berdasarkan estimasi mengacu pada ketentuan pensiun pokok, berikut perkiraan nominal yang akan diterima para pensiunan tahun ini:

  • Golongan I: Estimasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,1 juta.
  • Golongan II: Estimasi antara Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta.
  • Golongan III: Estimasi antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
  • Golongan IV: Bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Mengapa Ada Perbedaan? Perbedaan nominal terjadi karena perbedaan pangkat, kelas jabatan, dan masa kerja saat menjabat.

Pensiunan dengan golongan lebih tinggi tentu memiliki pensiun pokok yang lebih besar dibandingkan golongan bawah, sehingga nominal gaji ke-13 mereka pun akan berbeda secara signifikan.

Peringatan Taspen: Waspada Rekening Dormant

PT Taspen mengingatkan bahwa ada syarat utama yang wajib dipenuhi untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 lancar.

Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, dana pensiunan berisiko tertunda atau gagal cair.

Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan:

  • Aktifkan Rekening Secara Berkala: Bank biasanya membatasi rekening tanpa aktivitas selama 6 bulan berturut-turut. Jika rekening pensiunan jarang digunakan hingga 6 bulan, bank akan mengubah statusnya menjadi dormant sehingga dana tidak bisa masuk.
  • Pastikan Nomor Pensiun (Nopen) Aktif: Pensiunan harus memastikan data identitas di database Taspen sesuai. Jika terjadi perubahan data (seperti pindah alamat atau ganti bank), segera laporkan agar sistem tidak menunda pembayaran.
  • Lakukan Verifikasi Berkala (Otentikasi): Pastikan telah melakukan verifikasi data secara berkala melalui aplikasi "Andal by Taspen" agar status kepesertaan tetap aktif.

Pensiunan dapat segera mengaktifkan rekeningnya dengan melakukan transaksi kecil, seperti tarik tunai Rp 50.000, transfer antarbank, atau membayar tagihan listrik/air melalui mobile banking.

Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan dan pembaruan jadwal.

Pastikan untuk selalu meng-update data diri di Taspen agar hak Anda sebagai pensiunan negara segera tersalurkan.

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
  • PT Taspen (Persero).
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan data yang tersedia pada 12 Mei 2026.

Jadwal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi kas negara.

Disarankan untuk selalu mengecek kanal resmi PT Taspen atau instansi terkait untuk informasi terbaru.

Berita Terkait