Bungko News – Jakarta, 12 Mei 2026 – Memasuki pertengahan tahun, kabar mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi perhatian utama ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 telah menetapkan skema penerimaan gaji ke-13 tahun ini.
Beleid ini resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair?
Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dimulai paling cepat pada Juni 2026 hingga awal Juli 2026.
Hingga saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal pasti pencairan.
Namun, pola penyaluran gaji ke-13 tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran bahwa pembayaran kemungkinan akan dimulai pada awal Juni mendatang.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Tiap Golongan
Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 diberikan berdasarkan besaran pensiun pokok bulanan yang biasa diterima setiap bulan.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan gaji pokok pensiun, besaran gaji ke-13 per golongan diperkirakan sebagai berikut: