Jakarta, 12 Mei 2026 – Memasuki pertengahan tahun, kabar mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi perhatian utama ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 telah menetapkan skema penerimaan gaji ke-13 tahun ini.
Beleid ini resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair?
Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dimulai paling cepat pada Juni 2026 hingga awal Juli 2026.
Hingga saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal pasti pencairan.
Namun, pola penyaluran gaji ke-13 tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran bahwa pembayaran kemungkinan akan dimulai pada awal Juni mendatang.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Tiap Golongan
Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 diberikan berdasarkan besaran pensiun pokok bulanan yang biasa diterima setiap bulan.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan gaji pokok pensiun, besaran gaji ke-13 per golongan diperkirakan sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.207.300
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.353.000 – Rp3.878.600
- Golongan IIIB: Rp2.455.200 – Rp4.045.200
- Golongan IIIC: Rp2.560.800 – Rp4.219.000
- Golongan IIID: Rp2.670.800 – Rp4.400.300
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp2.785.300 – Rp4.589.500
- Golongan IVB: Rp2.904.500 – Rp4.786.500
- Golongan IVC: Rp3.028.900 – Rp4.991.600
- Golongan IVD: Rp3.158.700 – Rp5.205.200
Untuk pensiunan dengan masa kerja tinggi, besaran gaji ke-13 pensiunan bahkan dapat mendekati kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5 juta di golongan tertinggi.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 pensiunan 2026 meliputi:
- Pensiun pokok – sesuai dengan golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga – bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan – sesuai ketentuan yang berlaku
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Kelompok penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 2026 mencakup berbagai kalangan aparatur negara dan pensiunan, di antaranya:
- PNS aktif dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun dan penerima tunjangan
Bagi penerima pensiun, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar satu bulan pensiun yang diterima.
Anggaran dan Skema Penyaluran
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 pensiunan 2026 yang bersumber dari APBN dan APBD.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pembiayaan.
Pembayaran untuk pensiunan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI/Polri.
Manfaat Gaji ke-13
Selain sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi aparatur negara, pemberian gaji ke-13 pensiunan juga bertujuan membantu kebutuhan finansial para pensiunan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.