Besaran Estimasi Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu bulan pensiun pokok.
Hal ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan besaran yang diterima adalah satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Meski nominal pasti sangat bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif menjadi ASN, berdasarkan estimasi mengacu pada ketentuan pensiun pokok, berikut perkiraan nominal yang akan diterima para pensiunan tahun ini:
- Golongan I: Estimasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,1 juta.
- Golongan II: Estimasi antara Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta.
- Golongan III: Estimasi antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
- Golongan IV: Bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Mengapa Ada Perbedaan? Perbedaan nominal terjadi karena perbedaan pangkat, kelas jabatan, dan masa kerja saat menjabat.
Pensiunan dengan golongan lebih tinggi tentu memiliki pensiun pokok yang lebih besar dibandingkan golongan bawah, sehingga nominal gaji ke-13 mereka pun akan berbeda secara signifikan.
Peringatan Taspen: Waspada Rekening Dormant
PT Taspen mengingatkan bahwa ada syarat utama yang wajib dipenuhi untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 lancar.
Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, dana pensiunan berisiko tertunda atau gagal cair.
Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan: