Bungko News – Status Spm — Pemerintah terus mengupayakan percepatan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 agar tepat sasaran.
Seiring pembaruan DTSEN, status SI untuk PKH mulai bermunculan, sementara BPNT masih berada di tahap SPM..
Pemerintah terus mengupayakan percepatan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 agar tepat sasaran.
Seiring pembaruan DTSEN, status SI untuk PKH mulai bermunculan, sementara BPNT masih berada di tahap SPM.
Masyarakat dapat memantau status penerimaan secara mandiri lewat HP.
Jakarta – Memasuki akhir Mei 2026, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 terus menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan pantauan pada sejumlah kanal informasi bansos, status pencairan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai bergerak, dengan PKH yang lebih dulu memasuki tahap Standing Instruction (SI) dan BPNT masih pada tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah menetapkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk bansos triwulan II tahun 2026.
Penambahan ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara rutin agar bantuan tepat sasaran.
Menjelang Idul Adha akhir Mei 2026, penyaluran berbagai bantuan sosial mulai mengalami percepatan di sejumlah daerah.
Banyak KPM yang melaporkan status bantuannya telah berubah menjadi Standing Instruction (SI), sementara bantuan seperti PKH, BPNT, PIP, hingga bantuan beras dan minyak goreng mulai disalurkan kembali untuk alokasi yang sebelumnya belum cair.
Status Terkini: PKH Sudah SI, BPNT Masih SPM
Perbedaan status antara PKH dan BPNT menjadi sorotan utama pada penyaluran tahap 2 tahun 2026 ini:
-
PKH (Program Keluarga Harapan): Berdasarkan pantauan terkini, status PKH untuk gelombang kedua secara massal sudah berubah menjadi SI. Dari sekian banyak penerima, hampir seluruhnya telah menunjukkan status SI di sistem. Perubahan status ini berlaku pula bagi KPM yang sebelumnya mengalami kendala "gagal cek rekening". Status SI menandakan bahwa bansos sudah dalam proses pencairan oleh pihak bank penyalur. Perubahan periode pada aplikasi Cek Bansos juga telah diperbarui menjadi April–Juni 2026 untuk penyaluran tahap 2.
-
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Sayangnya, BPNT masih belum mengikuti. Status BPNT hingga saat ini masih berada di tahap SPM (Surat Perintah Membayar), sehingga dipastikan belum akan cair dalam waktu dekat. Status SPM ini menandakan proses administrasi pembayaran masih berlangsung sebelum bantuan masuk ke tahap instruksi penyaluran ke rekening penerima.
💡 Perbedaan Status:
SI (Standing Instruction): Data penerima telah memasuki tahapan pemrosesan sebelum pencairan dana dilakukan oleh bank penyalur.
SPM (Surat Perintah Membayar): Proses administrasi pembayaran masih berlangsung sebelum bantuan masuk ke tahap instruksi penyaluran.
Jadwal Pencairan: 3–7 Hari ke Depan
Bagi KPM yang status PKH-nya sudah berubah menjadi SI, saldo bansos tidak akan langsung masuk pada hari yang sama.
Berdasarkan pengalaman pencairan periode sebelumnya, dibutuhkan jeda waktu sekitar 3 hingga 7 hari sejak status SI terlihat hingga dana benar-benar masuk ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing penerima.
Sementara untuk BPNT, perubahan dari status SPM menuju SI biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 14 hari kerja tergantung proses administrasi dan kesiapan sistem penyaluran di masing-masing wilayah.
Untuk itu, KPM diminta bersabar dan tidak perlu khawatir karena bantuan dipastikan akan tetap dicairkan secara bertahap.
475.821 KPM Baru: Penerima Lama Dicoret
Keputusan pemerintah menambah 475.821 KPM baru untuk bansos triwulan II tahun 2026 merupakan hasil dari usulan desa, kelurahan, dinas sosial, hingga masyarakat yang mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
Penerima baru ini menggantikan 475.821 KPM sebelumnya yang dicoret karena berbagai alasan, antara lain:
-
Naik kelas atau dianggap sudah mampu secara ekonomi
-
Meninggal dunia
-
Terdeteksi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, anggota legislatif, maupun keluarga mereka
-
Data tidak sinkron dengan Dukcapil (kesalahan penulisan nama, tempat, tanggal lahir)