Berita

Besok Cut-off Data TPG Mei 2026! Guru yang Belum Terbit SKTP Wajib Lakukan 4 Langkah Ini

Diperbarui 0 5 mnt baca 878 kata 3 halaman
Besok Cut-off Data TPG Mei 2026! Guru yang Belum Terbit SKTP Wajib Lakukan 4 Langkah Ini
Kabar Baik! SKTP TPG Bulan Mei 2026 Sudah Terbit, Cek di Info GTK Sekarang — Kabar gembira bagi guru sertifikasi di seluru...

Kabar gembira bagi guru sertifikasi di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Mei 2026 dipastikan akan cair pekan depan, sebelum perayaan Iduladha.

Namun, guru yang datanya masih belum valid harus segera melakukan sinkronisasi karena batas akhir cut-off data jatuh besok, Selasa 20 Mei 2026.

Dua kabar penting tengah menjadi perhatian para guru bersertifikasi di Indonesia, yakni terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Mei 2026 serta kelanjutan pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 untuk guru ASN dari anggaran tahun 2025 yang belum tuntas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal resmi Info GTK dan portal Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan proses penyaluran terus berjalan meskipun terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan.

Berikut rincian lengkap perkembangan terbaru kedua tunjangan tersebut.


Bagian 1: TPG Bulan Mei 2026 – Segera Cair Pekan Depan

SKTP Sudah Terbit, Cek di Info GTK

Untuk TPG bulan Mei 2026, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit.

Guru dapat mengecek statusnya melalui laman Info GTK.

Namun, tidak semua guru mendapatkan SKTP secara bersamaan.

Masih banyak guru yang belum melihat SK-nya terbit.

Menurut admin Info GTK pusat (admin DBL), penyebab utama belum terbitnya SKTP bukan karena masalah NRG atau data kepegawaian, melainkan karena isi data Dapodik yang belum valid.

Instruksi untuk Guru yang Datanya Belum Valid

Bagi guru yang SKTP bulan Meinnya belum muncul, berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan:

  1. Sinkron ulang data Dapodik – Pastikan operator sekolah melakukan sinkronisasi ulang karena ketidakvalidan data bersumber dari Dapodik, bukan dari data kepegawaian.

  2. Segera verval PTK – Guru yang belum melakukan verifikasi dan validasi PTK harus segera melakukannya agar NIK valid di Dukcapil.

  3. Update data BKN – Bagi yang belum menarik data dari BKN, silakan klik tombol "Update Data BKN".

  4. Lakukan sinkronasi paling lambat malam ini – Karena cut-off data berikutnya adalah besok, Selasa, 20 Mei 2026.

"Proses penarikan data selanjutnya tanggal 20 Mei 2026 besok. Jadi pastikan informasi ini disebarluaskan ke teman-teman guru di grup sekolah. Yang belum valid jangan berkecil hati, karena besok ada cut-off lagi, data akan tertarik kembali," demikian pesan dari admin Info GTK.

Estimasi Pencairan TPG Mei 2026

Dengan asumsi data telah valid dan SKTP terbit, TPG bulan Mei 2026 diperkirakan akan mulai cair pekan depan, sebelum hari raya Iduladha.

Iduladha 2026 jatuh pada tanggal 27–28 Mei, sehingga pencairan diprediksi terjadi pada tanggal 25 atau 26 Mei 2026 (Senin atau Selasa) .


Bagian 2: TPG THR dan Gaji 13 – Pusat Klaim 100% Cair, Daerah Masih Tersendat

Ada Daerah yang Baru Realisasi Mei 2026

Sementara itu, untuk TPG THR 100% dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025, masih terdapat daerah yang belum merealisasikan pembayaran kepada guru ASN.

Padahal, secara aturan, pembayaran tersebut wajib direalisasikan pada tahun anggaran 2025.

Sebagai contoh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara baru-baru ini mengumumkan telah mencairkan TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa sterilisasi anggaran untuk komponen tersebut belum tuntas secara nasional.

"Ini membuktikan bahwa TPG THR 2025 dan gaji 13 2025 belum tuntas realisasi. Ada daerah yang baru cair di bulan Mei 2026. Memang terlambat, tapi lebih baik daripada tidak ada sama sekali," ujar narasumber dalam kanal informasi Gorobat 21.

Anggaran dari Pusat Sudah 100% Turun ke Daerah

Berdasarkan penelusuran di portal DJPK Kementerian Keuangan (Data TKDD), dana untuk TPG THR dan gaji 13 guru ASN daerah tahun 2025 mencapai Rp7,6 triliun dan telah tersalur 100% dari pusat ke pemerintah daerah.

Artinya, dana sudah berada di kas daerah masing-masing.

Kendala keterlambatan pencairan hingga saat ini kemungkinan besar terjadi di tingkat daerah, bukan karena pemotongan atau penundaan dari pusat.

Batas Waktu Realisasi: Paling Lambat 30 Juni 2026

Aturan mengenai kewajiban pemerintah daerah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Tambahan DAU untuk TPG THR dan Gaji 13. Tiga diktum kunci menjadi landasan:

  • Diktum 7: Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan THR dan gaji 13 ASN daerah pada TA 2025.

  • Diktum 8: Jika Pemda tidak dapat merealisasikan di 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada TA berikutnya (2026).

  • Diktum 9: Pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan (melalui DJPK) dan Mendagri (melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah) paling lambat 30 Juni 2026.

Dengan demikian, secara tersirat, seluruh daerah yang belum membayar TPG THR dan gaji 13 tahun 2025 wajib menyelesaikannya sebelum 30 Juni 2026.

"Pemda wajib melaporkan realisasi paling lambat 30 Juni 2026. Artinya, sebelum tanggal itu, pembayaran harus sudah terlaksana," jelas pengamat kebijakan daerah.

TPG THR 2026: Belum Ada Pencairan di Semua Daerah

Untuk TPG dalam bentuk THR 100% yang bersumber dari anggaran tahun 2026, hingga saat ini terpantau belum ada pencairan di semua daerah.

Para guru ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah masing-masing.


Imbauan untuk Guru

  1. Bagi yang SKTP TPG Mei 2026 belum terbit: Segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk sinkronisasi Dapodik, verval PTK, dan update data BKN paling lambat malam ini (19 Mei 2026).

  2. Bagi yang TPG THR 2025 belum cair: Konfirmasikan langsung ke Pemda setempat (Dinas Pendidikan atau BKAD) karena dana sudah 100% turun dari pusat.

  3. Waspadai hoaks: Pastikan semua informasi bersumber dari Info GTK, Kemdikbud, atau Kemenkeu.

Berita Terkait