Berita

Besok Cut-off Data TPG Mei 2026! Guru yang Belum Terbit SKTP Wajib Lakukan 4 Langkah Ini

Diperbarui 0 5 mnt baca 878 kata 3 halaman
Besok Cut-off Data TPG Mei 2026! Guru yang Belum Terbit SKTP Wajib Lakukan 4 Langkah Ini
Kabar Baik! SKTP TPG Bulan Mei 2026 Sudah Terbit, Cek di Info GTK Sekarang — Kabar gembira bagi guru sertifikasi di seluru...

Bungko NewsKabar gembira bagi guru sertifikasi di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Mei 2026 dipastikan akan cair pekan depan, sebelum perayaan Iduladha.

Namun, guru yang datanya masih belum valid harus segera melakukan sinkronisasi karena batas akhir cut-off data jatuh besok, Selasa 20 Mei 2026.

Dua kabar penting tengah menjadi perhatian para guru bersertifikasi di Indonesia, yakni terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Mei 2026 serta kelanjutan pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 untuk guru ASN dari anggaran tahun 2025 yang belum tuntas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal resmi Info GTK dan portal Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan proses penyaluran terus berjalan meskipun terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan.

Berikut rincian lengkap perkembangan terbaru kedua tunjangan tersebut.


Bagian 1: TPG Bulan Mei 2026 – Segera Cair Pekan Depan

SKTP Sudah Terbit, Cek di Info GTK

Untuk TPG bulan Mei 2026, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit.

Guru dapat mengecek statusnya melalui laman Info GTK.

Namun, tidak semua guru mendapatkan SKTP secara bersamaan.

Masih banyak guru yang belum melihat SK-nya terbit.

Menurut admin Info GTK pusat (admin DBL), penyebab utama belum terbitnya SKTP bukan karena masalah NRG atau data kepegawaian, melainkan karena isi data Dapodik yang belum valid.

Instruksi untuk Guru yang Datanya Belum Valid

Bagi guru yang SKTP bulan Meinnya belum muncul, berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan:

  1. Sinkron ulang data Dapodik – Pastikan operator sekolah melakukan sinkronisasi ulang karena ketidakvalidan data bersumber dari Dapodik, bukan dari data kepegawaian.

  2. Segera verval PTK – Guru yang belum melakukan verifikasi dan validasi PTK harus segera melakukannya agar NIK valid di Dukcapil.

  3. Update data BKN – Bagi yang belum menarik data dari BKN, silakan klik tombol "Update Data BKN".

Berita Terkait