Aturan mengenai kewajiban pemerintah daerah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Tambahan DAU untuk TPG THR dan Gaji 13. Tiga diktum kunci menjadi landasan:
-
Diktum 7: Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan THR dan gaji 13 ASN daerah pada TA 2025.
-
Diktum 8: Jika Pemda tidak dapat merealisasikan di 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada TA berikutnya (2026).
-
Diktum 9: Pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan (melalui DJPK) dan Mendagri (melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah) paling lambat 30 Juni 2026.
Dengan demikian, secara tersirat, seluruh daerah yang belum membayar TPG THR dan gaji 13 tahun 2025 wajib menyelesaikannya sebelum 30 Juni 2026.
"Pemda wajib melaporkan realisasi paling lambat 30 Juni 2026. Artinya, sebelum tanggal itu, pembayaran harus sudah terlaksana," jelas pengamat kebijakan daerah.
TPG THR 2026: Belum Ada Pencairan di Semua Daerah
Untuk TPG dalam bentuk THR 100% yang bersumber dari anggaran tahun 2026, hingga saat ini terpantau belum ada pencairan di semua daerah.
Para guru ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah masing-masing.
Imbauan untuk Guru
-
Bagi yang SKTP TPG Mei 2026 belum terbit: Segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk sinkronisasi Dapodik, verval PTK, dan update data BKN paling lambat malam ini (19 Mei 2026).
-
Bagi yang TPG THR 2025 belum cair: Konfirmasikan langsung ke Pemda setempat (Dinas Pendidikan atau BKAD) karena dana sudah 100% turun dari pusat.
-
Waspadai hoaks: Pastikan semua informasi bersumber dari Info GTK, Kemdikbud, atau Kemenkeu.