Berita

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Golongan I Sampai IV, Mana yang Terbanyak?

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Golongan I Sampai IV, Mana yang Terbanyak?
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Golongan I Sampai IV, Mana yang Terbanyak? — Pemerintah juga memberikan fleksibilitas wa...
Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun akan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Berikut jadwal lengkap dan besaran nominal yang akan diterima berdasarkan golongan masing-masing.

JAKARTA – Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar gembira hadir bagi para pensiunan aparatur negara. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi momen yang dinanti-nanti oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan TNI, pensiunan Polri, maupun penerima pensiun lainnya. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga dan pendidikan di pertengahan tahun.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan secara jelas bahwa: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan secara spesifik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni tersebut.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas waktu pencairan. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2026 karena kendala administratif atau teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 per Golongan

Besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan yang diterima. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima 1 bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat. Mengacu pada ketentuan pensiun pokok dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 per golongan:

Golongan I

    • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
    • Kisaran Golongan I: Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta

    Golongan II

      • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
      • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
      • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
      • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.400
      • Kisaran Golongan II: Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta

      Golongan III

        • Kisaran estimasi: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
        • Rentang Golongan III: Rp1,74 juta hingga sekitar Rp4,02 juta

        Golongan IV

        Sebagai golongan tertinggi, pensiunan golongan IV memperoleh pensiun pokok mulai dari Rp1,74 juta hingga mendekati Rp5 juta, tergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.

        *Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan dapat disesuaikan dengan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima pensiun. Nominal aktual akan mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.*

        Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?

        Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada beberapa kategori penerima, antara lain:

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait