Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mematangkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menjadi salah satu andalan penguatan ekonomi desa di tahun 2026.
Salah satu informasi yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah besaran gaji bagi para pengurus dan manajer yang akan mengelola koperasi ini.
Perlu digarisbawahi bahwa dalam struktur Kopdes Merah Putih terdapat perbedaan antara posisi Pengurus dan Manajer.
Pengurus koperasi adalah organ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, bertugas memimpin pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.
Mereka merumuskan tujuan, arah kebijakan, hingga strategi jangka panjang koperasi.
Pengurus juga bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota, serta memiliki hak menetapkan kebijakan strategis dan menyetujui laporan keuangan koperasi.
Sementara itu, Manajer berstatus sebagai karyawan atau tenaga profesional dengan ikatan kontrak (PKWT) selama dua tahun.
Manajer bertugas menentukan langkah paling efektif untuk mewujudkan tujuan usaha yang telah ditetapkan oleh anggota dan pengurus.
Selain itu, manajer juga bertugas sebagai penggerak kegiatan usaha di lapangan agar koperasi dapat berjalan dengan baik.
Lingkup kerja manajer meliputi administrasi, keuangan, pelayanan usaha, pengelolaan unit usaha, dan pelaksanaan program koperasi sesuai kesepakatan.
Besaran Gaji Pengurus dan Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Berdasarkan data operasional terbaru untuk tahun 2026, sistem penggajian di Kopdes Merah Putih telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan.
Manajer sebagai tenaga profesional berada di posisi tertinggi dalam struktur honorarium bulanan.
Berikut estimasi kisaran gaji pengurus koperasi pada 2026:
| Jabatan | Kisaran Gaji per Bulan |
|---|---|
| Manajer (tenaga profesional) | Rp 3.000.000 – Rp 8.000.000 |
| Ketua Koperasi | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 |
| Sekretaris | Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000 |
| Bendahara | Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 |
| Pengurus (anggota harian lainnya) | Rp 500.000 – Rp 1.000.000 |
| Pengawas Koperasi | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 |
Sumber: Beritasatu.com & MetroTV News
Besaran gaji Manajer Kopdes Merah Putih di atas umumnya disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Nilai tersebut masih bersifat estimasi karena setiap koperasi memiliki kebijakan tersendiri berdasarkan skala usaha dan kondisi keuangan.
Untuk posisi manajer, di daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jakarta, gaji bisa mencapai sekitar Rp 5,7 juta atau bahkan lebih tergantung kondisi koperasi.
Sementara skema kedua menggunakan standar gaji profesional manajerial yang bisa mencapai kisaran Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta per bulan, tergantung pengalaman, pendidikan, hingga lokasi penempatan kerja.
Sebagai perbandingan, data dari situs pencari kerja menunjukkan gaji manajer di Indonesia secara umum berada pada kisaran Rp 7,5 juta hingga Rp 50 juta per bulan, tergantung pada pengalaman, pendidikan, dan sektor industri.
Dengan peran strategis Kopdes Merah Putih dalam penguatan ekonomi desa serta keterkaitannya dengan program pemerintah, potensi penghasilan manajer ke depan dapat berkembang mengikuti standar profesional tersebut.
Status Kepegawaian dan Masa Kontrak
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap skema awal penggajian dan status kerja bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Para manajer akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Setelah dua tahun itu, statusnya berubah menjadi petugas koperasi.
"Jadi dua tahun di Agrinas setelah itu akan menjadi petugas koperasi," tegas Zulhas.
Skema gaji untuk manajer ini nantinya akan dibayarkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara, namun sumber dana finalnya masih disiapkan pemerintah.
Sumber Anggaran Gaji Pengurus
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sumber pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun ke depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan skema tersebut telah dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga.
"Yang udah dibahas di lintas kementerian. Untuk 2 tahun pertama itu akan diupayakan dari APBN," kata Askolani.
APBN juga turut menanggung biaya proses rekrutmen manajer Kopdes Merah Putih yang berasal dari anggaran masing-masing kementerian/lembaga (K/L), seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan setelah dua tahun mendapat dukungan dari APBN, gaji manajer Kopdes Merah Putih akan dialihkan ke sumber internal koperasi.
Skema gaji dari APBN itu adalah bentuk "bridging" atau jembatan awal agar koperasi berkembang dan mampu memberikan keuntungan.
Dengan demikian, KDMP diharapkan cukup kuat membiayai operasional mandiri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih tidak akan menambah beban baru bagi APBN.
Purbaya menegaskan pendanaan gaji tersebut bersumber dari alokasi anggaran yang sudah tersedia dalam program Kopdes.
Pemerintah tidak menyiapkan tambahan anggaran baru untuk kebutuhan tersebut.
Tunjangan dan Insentif Tambahan
Penghasilan manajer Kopdes Merah Putih tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Berbagai tunjangan dan insentif menjadi bagian penting dari total pendapatan yang diterima:
-
Tunjangan Hari Raya (THR) – diberikan menjelang hari besar keagamaan dengan nominal yang menyesuaikan masa kerja
-
Insentif kinerja – diberikan ketika koperasi mencapai target yang telah ditetapkan
-
Honor rapat atau kegiatan – sekitar Rp 250.000 – Rp 500.000 per pertemuan
-
Insentif pengawas – berkisar Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per kuartal
Dengan adanya komponen tambahan ini, total pendapatan pengurus Kopdes Merah Putih bisa lebih besar dari gaji pokok, tergantung pada kinerja dan aktivitas koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Berdasarkan Jabatan
| Jabatan | Tugas Utama |
|---|---|
| Manajer | Menentukan langkah paling efektif untuk mewujudkan tujuan usaha yang telah ditetapkan oleh anggota dan pengurus. Bertanggung jawab langsung kepada pengurus dan menjalankan instruksi serta kebijakan yang telah ditetapkan. Lingkup kerja mencakup administrasi, keuangan, pelayanan usaha, pengelolaan unit usaha, dan pelaksanaan program koperasi sesuai kesepakatan |
| Ketua Koperasi | Memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi, menetapkan kebijakan strategis, dan menjadi penghubung utama antara koperasi dengan anggota serta pihak eksternal. Pengurus (termasuk Ketua) lebih berorientasi pada representasi kepentingan anggota dengan mewujudkan koperasi yang berdaya saing |
| Sekretaris | Mengelola administrasi koperasi, mendokumentasikan rapat, dan memastikan kelancaran komunikasi internal |
| Bendahara | Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan koperasi |
| Pengawas | Memastikan bahwa semua kegiatan operasional dan keuangan koperasi berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku |
Sumber: Kemenkop RI & LSP Ebiskraf
Poin Penting yang Perlu Diingat
-
Gaji tidak seragam di seluruh wilayah – Besarannya dipengaruhi oleh faktor seperti jabatan, skala usaha koperasi, serta lokasi kerja yang berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
-
Manajer vs Pengurus – dua jabatan dengan status berbeda – Manajer berstatus tenaga profesional dengan kontrak PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara; sementara pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dipilih langsung oleh anggota melalui Rapat Anggota dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan strategis koperasi. Manajer menjalankan instruksi dan kebijakan yang telah ditetapkan pengurus
-
Dua tahun pertama gaji dari APBN – Sebagai bentuk "bridging" agar koperasi berkembang dan mampu membiayai operasional mandiri. Setelah itu, gaji akan dialihkan ke sumber internal koperasi
-
THR dan insentif kinerja tersedia – Penghasilan total bisa bertambah besar tergantung pencapaian target dan kebijakan masing-masing koperasi
-
Dasar hukum pemberian gaji – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana koperasi boleh memberikan imbalan jasa kepada pengurus dengan besaran honor ditentukan melalui rapat anggota serta diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Dengan adanya kepastian besaran gaji ini, diharapkan proses rekrutmen dan operasional 30.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia dapat berjalan lancar.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang profesional dan dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi