Bungko News – JAKARTA – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru di seluruh Indonesia kembali menjadi sorotan.
Banyak kebingungan yang muncul di kalangan pendidik, terutama terkait komponen Tambahan Penghasilan Guru (TPG) sebesar 100% yang kerap disebut setara dengan satu kali gaji pokok.
Informasi yang beredar terkadang justru membingungkan, misalnya terkait besaran bantuan untuk guru non-ASN dan kriteria penerima pastinya.
Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan regulasi terkini untuk memberikan kejelasan bagi para guru yang telah berdedikasi.
TPG 100% dalam THR dan Gaji ke-13: Setara Gaji Pokok, Bukan Gaji Penuh
Salah satu kesalahpahaman terbesar yang sering terjadi adalah menganggap tambahan TPG 100% ini setara dengan satu kali gaji penuh yang diterima setiap bulan.
Anggapan ini tidak tepat.
Menteri Keuangan telah mengatur bahwa komponen tunjangan profesi yang dibayarkan dalam THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagai contoh, seorang guru ASN memiliki gaji pokok Rp3.000.000 (di luar tunjangan kinerja, suami/istri, anak, dll).
Maka, komponen TPG yang akan ia terima di THR adalah Rp3.000.000.
Demikian pula saat pencairan Gaji ke-13, ia akan kembali menerima Rp3.000.000 sebagai komponen TPG-nya.
"Jadi, ini bukan satu kali gaji penuh, melainkan komponen tunjangan profesi yang nilainya setara dengan gaji pokok guru yang bersangkutan," jelas analis kebijakan pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Dr. Asep Supriatna, dalam sebuah diskusi kebijakan.
Kategori Penerima dan Besaran Tunjangan yang Berbeda
Penerimaan tunjangan sertifikasi guru tidaklah seragam.
Pemerintah membaginya ke dalam tiga kategori utama dengan mekanisme dan besaran yang berbeda:
1. Guru ASN (Aparatur Sipil Negara):
Guru ASN yang sudah bersertifikasi dan tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari daerah, berhak mendapatkan komponen TPG sebesar satu kali gaji pokok pada THR dan Gaji ke-13. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.2. Guru Non-ASN dengan Inpassing:
Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing (penyetaraan jabatan dan pangkat) berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan (SK) Inpassing mereka. Mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13 mengikuti ketentuan yang berlaku bagi mereka.3. Guru Non-ASN Tanpa Inpassing (Guru Honorer):
Kategori ini menerima bantuan tunjangan dari pemerintah pusat. Pada tahun 2023, besaran bantuan mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya sebesar Rp1.500.000, maka tahun ini dan tahun depan menjadi Rp2.000.000 per bulan. Perlu dipahami, ini bukan berarti mereka mendapatkan tambahan Rp2.000.000 di atas yang sudah ada. Melainkan, besaran bantuan tersebut dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000. Kebijakan ini merupakan bagian dari program afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.