Berita
Beranda / Berita / Resmi! Pensiunan PNS Terima Gaji Pokok + 3 Tunjangan, Cek Aturan Baru di Sini

Resmi! Pensiunan PNS Terima Gaji Pokok + 3 Tunjangan, Cek Aturan Baru di Sini

08012018 jod 19 pembiayaan pensiunan 3

Pemerintah resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menjadi payung hukum baru bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi ini membawa kabar gembira: para pensiunan kini dijamin menerima 4 komponen penghasilan tetap setiap bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan anggaran untuk hak ini telah disiapkan dalam APBN, sehingga para abdi negara purna tugas tak perlu khawatir lagi soal kesejahteraan di masa tua.

4 Penghasilan Pensiunan PNS Menurut UU ASN Terbaru

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS kini berhak atas empat jenis penghasilan utama yang akan cair setiap bulan.

Keempat komponen ini dirancang untuk memberikan jaminan finansial yang lebih terstruktur dan layak.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok Pensiun

Gaji pokok pensiun menjadi komponen utama dan wajib dibayarkan kepada pensiunan PNS.

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif. Sebagai contoh:

– Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

– Golongan II hingga IV: mulai Rp1,7 juta hingga mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan, tergantung masa kerja dan golongan akhir.

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Meski lebih kecil dari gaji aktif, gaji pokok ini menjadi pondasi utama penghasilan pensiunan.

2. Tunjangan Keluarga

Pensiunan PNS tetap berhak menerima tunjangan keluarga, yang mencakup pasangan (suami/istri) serta anak yang masih memenuhi syarat (biasanya belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah).

Tunjangan ini dianggap vital untuk menopang kebutuhan rumah tangga meski sudah purna tugas.

3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan

Bagi mantan PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, pemerintah tetap memberikan tunjangan sesuai dengan jabatan terakhir yang diemban.

Besarnya bervariasi, tergantung eselon atau jenjang fungsional saat aktif.

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Laman: 1 2 3