Pemerintah resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menjadi payung hukum baru bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Regulasi ini membawa kabar gembira: para pensiunan kini dijamin menerima 4 komponen penghasilan tetap setiap bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan anggaran untuk hak ini telah disiapkan dalam APBN, sehingga para abdi negara purna tugas tak perlu khawatir lagi soal kesejahteraan di masa tua.
4 Penghasilan Pensiunan PNS Menurut UU ASN Terbaru
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS kini berhak atas empat jenis penghasilan utama yang akan cair setiap bulan.
Keempat komponen ini dirancang untuk memberikan jaminan finansial yang lebih terstruktur dan layak.
Berikut rinciannya:
1. Gaji Pokok Pensiun
Gaji pokok pensiun menjadi komponen utama dan wajib dibayarkan kepada pensiunan PNS.
Besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif. Sebagai contoh:
– Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
– Golongan II hingga IV: mulai Rp1,7 juta hingga mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan, tergantung masa kerja dan golongan akhir.
Meski lebih kecil dari gaji aktif, gaji pokok ini menjadi pondasi utama penghasilan pensiunan.
2. Tunjangan Keluarga
Pensiunan PNS tetap berhak menerima tunjangan keluarga, yang mencakup pasangan (suami/istri) serta anak yang masih memenuhi syarat (biasanya belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah).
Tunjangan ini dianggap vital untuk menopang kebutuhan rumah tangga meski sudah purna tugas.
3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan
Bagi mantan PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, pemerintah tetap memberikan tunjangan sesuai dengan jabatan terakhir yang diemban.
Besarnya bervariasi, tergantung eselon atau jenjang fungsional saat aktif.