Berita

Benarkah TPG 100% Setara Gaji Pokok? Ini Fakta Sebenarnya di Balik Pencairan THR dan Gaji ke-13 Guru

Admin Utama 0 5 menit 2 halaman
Benarkah TPG 100% Setara Gaji Pokok? Ini Fakta Sebenarnya di Balik Pencairan THR dan Gaji ke-13 Guru

Sebuah pertanyaan krusial: mengapa masih ada guru ASN yang memenuhi kriteria namun belum menerima tambahan TPG 100% ini?

Jawabannya terletak pada mekanisme penyaluran.

Pemerintah pusat (melalui Kementerian Keuangan) menyalurkan dana tersebut ke pemerintah daerah (Pemda).

Namun, pencairannya bersyarat.

Pemda harus terlebih dahulu mengajukan data para guru yang berhak menerima kepada Kementerian Keuangan untuk diverifikasi dan divalidasi.

"Jika data tidak diajukan oleh Pemda atau tidak lolos validasi, maka dana dari pusat tidak akan cair.

Ini seringkali menjadi sumber masalah di lapangan," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, dalam konferensi pers.

Oleh karena itu, guru ASN yang merasa berhak namun belum menerima, perlu mempertanyakan hal ini kepada dinas pendidikan atau badan keuangan daerah setempat.

Karena ini adalah hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Mengatur

Untuk menghindari disinformasi, penting untuk mengetahui dasar hukum yang sebenarnya mengatur kebijakan ini.

Beberapa peraturan yang menjadi acuan saat ini adalah:

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas. - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR atau Gaji ke-13 kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Keuangan Daerah (terkait kewajiban pengajuan data oleh daerah). - Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Perguruan Tinggi (untuk perguruan tinggi negeri).

Informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 atau Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 seperti yang sering disebutkan di berbagai forum belum dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya untuk kebijakan tahun 2024.

Regulasi yang berlaku saat ini adalah yang diterbitkan pada tahun 2023.

Catatan Penting bagi Guru

- Inpassing: Proses ini menjadi pintu gerbang bagi guru honorer untuk mendapatkan pengakuan dan kesetaraan hak, termasuk dalam besaran tunjangan. - Verifikasi Data: Pastikan data Anda sebagai guru ASN sudah terdaftar dengan benar di sistem pemerintah daerah untuk menghindari kendala penyaluran. - Hak yang Harus Diperjuangkan: Jika Anda memenuhi kriteria namun tidak menerima haknya, jangan ragu untuk menanyakan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku di instansi Anda.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.

Pemahaman yang benar mengenai regulasi menjadi kunci agar hak para pendidik dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan waktu.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait