Berita

Apakah Perangkat Desa Layak Diangkat Menjadi PNS?

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,676 kata 5 halaman
Apakah Perangkat Desa Layak Diangkat Menjadi PNS?
Apakah Perangkat Desa Layak Diangkat Menjadi PNS? — Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput

Jika lurah berstatus PNS, mengapa perangkat desa tidak? Perbedaan mendasar antara kepala desa dan lurah justru ditegaskan dalam regulasi: lurah berstatus ASN/PNS, sedangkan kepala desa bukan.

2. Kepastian Hukum dan Perlindungan

Tanpa status ASN, perangkat desa rentan terhadap praktik sewenang-wenang.

Meski PP 16/2026 telah mengatur bahwa kepala desa yang ingin memberhentikan perangkat desa harus mengajukan rekomendasi kepada bupati, kekhawatiran akan pemecatan sepihak masih membayangi.

Status ASN akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

3. Jaminan Hari Tua

Saat ini, perangkat desa tidak memiliki jaminan pensiun formal.

Dengan menjadi ASN, mereka akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang layak.

4. Penghargaan atas Pengabdian

Banyak perangkat desa telah mengabdi puluhan tahun di desanya.

Mereka mengenal wilayah dan warganya secara mendalam.

Pengangkatan mereka menjadi ASN dianggap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mereka.

5. Stabilitas dan Profesionalisme

Status ASN akan memberikan kepastian karier dan mendorong peningkatan profesionalisme, karena perangkat desa akan tunduk pada standar kinerja nasional yang terukur.


V. Argumen Kontra: Hambatan dan Konsekuensi yang Perlu Dipertimbangkan

Di sisi lain, pengangkatan perangkat desa menjadi PNS juga menghadapi sejumlah tantangan dan konsekuensi serius:

1. Benturan Filosofi: Desa vs Birokrasi

Desa adalah entitas otonom dengan hak asal-usul dan kearifan lokal.

Perangkat desa adalah aparatur desa, bukan bawahan birokrasi daerah.

Mengubah status mereka menjadi PNS berpotensi menghilangkan karakter kemandirian dan kedekatan desa dengan warganya.

Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Taril sebelumnya menyatakan bahwa harapannya bukan menjadi PNS, tetapi menjadi aparatur desa dengan status yang jelas, agar bekerja lebih aman, nyaman, dan profesional.

2. Beban APBN/APBD yang Besar

Indonesia memiliki sekitar 75.000 desa dengan ribuan perangkat desa di setiap desa.

Mengangkat seluruh perangkat desa menjadi PNS akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara secara signifikan.

3. Aturan Larangan Rangkap Jabatan

Bagi perangkat desa yang bercita-cita menjadi ASN, ada konsekuensi besar yang harus dihadapi.

Berita Terkait