Berita

Apakah Perangkat Desa Layak Diangkat Menjadi PNS?

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,676 kata 5 halaman
Apakah Perangkat Desa Layak Diangkat Menjadi PNS?
Apakah Perangkat Desa Layak Diangkat Menjadi PNS? — Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput

Tugas mereka mencakup:

  • Mengelola administrasi pemerintahan desa

  • Memberikan pelayanan publik (administrasi kependudukan, perizinan, dll.)

  • Menyalurkan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah

  • Mengelola dan mengawasi penggunaan Dana Desa

  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah

Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa "tugas dan tanggung jawab perangkat desa melebihi jam kerja seorang ASN atau PNS, di mana perangkat desa bekerja selama 24 jam sehari".

Namun, beban kerja yang tidak sebanding dengan imbalan kerap menjadi keluhan.

Gaji dan tunjangan yang minim seringkali tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Fenomena ini disebut sebagai cerminan dari ketidakseimbangan antara tanggung jawab besar dengan imbalan yang kecil, yang berpotensi menurunkan motivasi dan kualitas kerja.


III. Kesejahteraan: Antara Penyetaraan dan Kesenjangan

Pemerintah sebenarnya telah berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS golongan II/a.

Rinciannya sebagai berikut:

Jabatan Gaji Pokok Tunjangan Jabatan
Kepala Desa 120% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2,4–2,5 juta) Rp 500.000 per bulan
Sekretaris Desa 110% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2,2 juta) Rp 450.000 per bulan
Perangkat Desa Lainnya 100% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2.022.200) Rp 400.000 per bulan

Selain itu, PP ini juga mengatur adanya kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun, yang memberikan jaminan peningkatan pendapatan secara bertahap bahkan ketika tidak terjadi kenaikan gaji PNS.

Namun, kesejahteraan tidak hanya soal gaji. Perangkat desa tidak mendapatkan jaminan pensiun formal, tidak ada jenjang karier, dan tidak memiliki perlindungan hukum yang sekuat ASN.

Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, yang juga Dewan Penasehat PPDI, mengungkapkan keprihatinannya: "Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari ke pagi lagi 24 jam bekerja tapi enggak ada statusnya. Kasihan tuh mereka kerja sudah 24 jam tapi statusnya (kepegawaian) nggak jelas" (pernyataan dalam diskusi sebelumnya).


IV. Argumen Pro: Mengapa Perangkat Desa Layak Menjadi ASN

Berikut adalah argumen-argumen utama yang dikemukakan oleh para pendukung pengangkatan perangkat desa menjadi PNS/ASN:

1. Kesetaraan Tanggung Jawab dengan ASN

Tugas dan beban kerja perangkat desa tidak kalah berat dengan ASN di tingkat kelurahan.

Mereka mengelola anggaran negara (Dana Desa), melaksanakan program nasional, dan memberikan pelayanan publik.

Berita Terkait