Berita

Apakah Kecelakaan Kerja Ditanggung Perusahaan? Ini Penjelasan Terbaru

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Apakah Kecelakaan Kerja Ditanggung Perusahaan? Ini Penjelasan Terbaru
Beberapa pekerja mengeluhkan perusahaan yang lambat atau tidak memberikan respons ketika terjadi kecelakaan kerja. Dalam kondisi seperti ini, pekerja tetap dapat mengajukan klaim langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa: - Surat keterangan kecelakaan kerja. - Bukti bahwa kecelakaan terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan dinas. - Identitas dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memproses klaim selama bukti pendukung lengkap.

Iuran JKK Ditanggung Perusahaan

Perlu diketahui bahwa iuran JKK sepenuhnya dibayar oleh perusahaan, bukan dipotong dari gaji pekerja. Besaran iuran disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan. Informasi ini ditegaskan dalam publikasi mengenai struktur iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja, membayar iuran, dan melaporkan kejadian kecelakaan. BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, selama sesuai indikasi medis. Jika perusahaan tidak kooperatif, pekerja tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim langsung. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait