Berita

Apakah Kecelakaan Kerja Ditanggung Perusahaan? Ini Penjelasan Terbaru

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Apakah Kecelakaan Kerja Ditanggung Perusahaan? Ini Penjelasan Terbaru

Bungko News

Kecelakaan kerja masih menjadi salah satu risiko terbesar bagi pekerja di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur hingga perbankan. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja? Berdasarkan regulasi terbaru dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, jawabannya ya, namun dengan mekanisme tertentu.

Perlindungan Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Di Indonesia, perlindungan utama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diatur melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan jaminan penuh atas biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon, selama tindakan medis tersebut sesuai indikasi medis. Hal ini ditegaskan dalam berbagai publikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa biaya kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh program JKK. JKK mencakup berbagai kondisi, antara lain: - Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. - Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. - Penyakit akibat kerja. Dengan demikian, pekerja tidak perlu menanggung biaya pengobatan, selama perusahaan telah mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Perusahaan Tetap Bertanggung Jawab?

Meskipun BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya medis, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab administratif dan moral. Perusahaan wajib: - Mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Membayar iuran JKK sesuai ketentuan. - Melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. - Memberikan pendampingan kepada pekerja selama proses klaim. Dalam kasus tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas saat dinas, tanggung jawab perusahaan dapat meluas. Menurut analisis hukum dari Hukumonline, perusahaan tetap memiliki kewajiban tertentu, terutama jika kecelakaan terjadi saat pekerja menjalankan tugas kedinasan. Namun, aspek pidana dan perdata tetap mengikuti ketentuan hukum lalu lintas.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Merespons?

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait