Berita

58, 60, atau 65 Tahun? Cek Usia Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Jabatan Anda

Diperbarui 0 3 mnt baca 460 kata 3 halaman
58, 60, atau 65 Tahun? Cek Usia Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Jabatan Anda

- Pejabat Administrator dan Pengawas: PNS yang menduduki jabatan administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

2. Jabatan Nonmanajerial

Sementara untuk PNS yang menduduki jabatan nonmanajerial, ketentuannya adalah:

- Pejabat Fungsional:

Batas usia pensiun mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional.

Sebagai contoh, berdasarkan aturan sebelumnya yang masih relevan, pejabat fungsional ahli utama dapat mencapai usia pensiun 65 tahun.

- Pejabat Pelaksana:

PNS yang menduduki jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Perbandingan dengan Usulan Korpri

Meskipun UU ASN 2023 telah mengatur secara jelas batas usia pensiun, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan peningkatan BUP ASN.

Dalam surat nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Korpri mengusulkan:

- JPT Utama: 65 tahun - JPT Madya/eselon I: 63 tahun - JPT Pratama/eselon II: 62 tahun - Eselon III dan IV: 60 tahun - Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Namun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan yang berlaku.

Berita Terkait