JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh PNS dalam mempersiapkan masa purna tugas dengan membagi kategori berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama secara resmi menjadi landasan hukum pengaturan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS hingga tahun 2025.
UU ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan memberikan kejelasan mengenai kapan seorang PNS harus memasuki masa pensiun.
Berdasarkan Pasal dalam UU ASN 2023, batas usia pensiun Pegawai ASN dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Berikut rinciannya:
1. Jabatan Manajerial
Untuk PNS yang menduduki jabatan manajerial, batas usia pensiunnya dibagi lagi menjadi dua kelompok:
- Pejabat Pimpinan Tinggi: Meliputi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
- Pejabat Administrator dan Pengawas: PNS yang menduduki jabatan administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
2. Jabatan Nonmanajerial
Sementara untuk PNS yang menduduki jabatan nonmanajerial, ketentuannya adalah:
- Pejabat Fungsional:
Batas usia pensiun mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional.
Sebagai contoh, berdasarkan aturan sebelumnya yang masih relevan, pejabat fungsional ahli utama dapat mencapai usia pensiun 65 tahun.
- Pejabat Pelaksana:
PNS yang menduduki jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Perbandingan dengan Usulan Korpri
Meskipun UU ASN 2023 telah mengatur secara jelas batas usia pensiun, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan peningkatan BUP ASN.
Dalam surat nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Korpri mengusulkan:
- JPT Utama: 65 tahun - JPT Madya/eselon I: 63 tahun - JPT Pratama/eselon II: 62 tahun - Eselon III dan IV: 60 tahun - Jabatan Fungsional Utama: 70 tahunNamun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan yang berlaku.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, mengingat tingkat kesehatan masyarakat yang semakin baik dan usia harapan hidup yang meningkat.
Dasar Hukum
Ketentuan batas usia pensiun PNS 2025 ini mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (LN 2023 (141), TLN (6897)) 2. Peraturan perundang-undangan sektor lain yang mengatur masing-masing jabatan fungsionalKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya pemahaman setiap PNS mengenai ketentuan batas usia pensiun ini.
"Dengan memahami kapan waktu pensiun, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi mental, finansial, maupun rencana karier setelah pensiun," ujarnya.
Bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun, disarankan untuk segera mengurus persyaratan administrasi dan memanfaatkan program-program pensiun yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembinaan prapensiun dan pelatihan kewirausahaan.
***