Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, mengingat tingkat kesehatan masyarakat yang semakin baik dan usia harapan hidup yang meningkat.
Dasar Hukum
Ketentuan batas usia pensiun PNS 2025 ini mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (LN 2023 (141), TLN (6897)) 2. Peraturan perundang-undangan sektor lain yang mengatur masing-masing jabatan fungsionalKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya pemahaman setiap PNS mengenai ketentuan batas usia pensiun ini.
"Dengan memahami kapan waktu pensiun, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi mental, finansial, maupun rencana karier setelah pensiun," ujarnya.
Bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun, disarankan untuk segera mengurus persyaratan administrasi dan memanfaatkan program-program pensiun yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembinaan prapensiun dan pelatihan kewirausahaan.
***