Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh PNS dalam mempersiapkan masa purna tugas dengan membagi kategori berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama secara resmi menjadi landasan hukum pengaturan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS hingga tahun 2025.
UU ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan memberikan kejelasan mengenai kapan seorang PNS harus memasuki masa pensiun.
Berdasarkan Pasal dalam UU ASN 2023, batas usia pensiun Pegawai ASN dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Berikut rinciannya:
1. Jabatan Manajerial
Untuk PNS yang menduduki jabatan manajerial, batas usia pensiunnya dibagi lagi menjadi dua kelompok:
- Pejabat Pimpinan Tinggi: Meliputi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.