10 Kode Info GTK yang Wajib Dikuasai Guru Agar TPG Triwulan III Lancar
JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada Oktober ini.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, para guru diimbau untuk memahami arti kode-kode yang muncul di Info GTK agar proses pencairan tidak tertunda lama.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai proses penarikan data Info GTK—basis utama penetapan penerima TPG—sejak awal Oktober.
Proses ini berlangsung ketat dan berlapis, dengan empat tahap penarikan sepanjang bulan agar guru punya kesempatan memperbaiki data yang bermasalah.
Jadwal Penarikan Data Info GTK untuk TPG Triwulan III 2025:
– Tahap I: 1–11 Oktober 2025
– Tahap II: 13–18 Oktober 2025
– Tahap III: 20–25 Oktober 2025
– Tahap IV: 27–31 Oktober 2025
Guru yang datanya belum valid pada penarikan pertama masih diberi waktu memperbaiki sebelum tahap berikutnya dimulai.
Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini RinciannyaValidasi data yang akurat menjadi syarat mutlak agar tunjangan tidak tertunda.
Arti Kode Info GTK yang Wajib Dipahami Guru
Memahami kode-kode yang muncul di Info GTK sangat krusial karena menjadi indikator status kelayakan penerimaan TPG.
Setiap kode menunjukkan tahapan proses yang sedang berjalan dan langkah apa yang perlu dilakukan guru.
Kode 01 – Beban Mengajar Tidak Linier
– Penyebab: Guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya
– Solusi: Samakan mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik, minta kepala sekolah menyesuaikan jadwal, lalu cek ulang Dapodik
Kode 02 – Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
– Penyebab: Jam tatap muka kurang dari 24 jam/minggu
– Solusi: Tambah jam mengajar di sekolah lain yang linier dan pastikan sudah masuk di Dapodik
Kode 04 – Belum Bersertifikasi/NRG Belum Terbit
– Penyebab: Guru belum memiliki sertifikat pendidik atau Nomor Registrasi Guru
– Solusi: Segera ajukan sertifikasi atau cek ke operator Dinas Pendidikan
Kode 06 – Akun Tidak Aktif/Usia Pensiun
– Penyebab: Sistem membaca usia guru sudah melewati batas aktif (60 tahun ke atas) atau akun Dapodik tidak aktif
– Solusi: Segera laporkan jika terjadi kekeliruan

