Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya

Redaksi
21 Agu 2025 21 Agu 2025 1.3K pembaca
Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya

JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan gaji guru untuk bulan September 2025 dengan besaran signifikan berbeda antara guru bersertifikasi dan non sertifikasi.

Berdasarkan proyeksi regulasi terkini, guru sertifikasi diprediksi menerima gaji pokok plus tunjangan profesi hingga Rp15 juta per bulan, sementara guru non sertifikasi akan menerima kisaran Rp3 juta hingga Rp7 juta tergantung status kepegawaian dan daerah penempatan.

Kebijakan ini merujuk pada aturan tunjangan profesi guru serta skema kenaikan gaji berkala sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji Guru Sertifikasi: Komponen Hingga Rp15 Juta

Guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan profesi.

Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (revisi terakhir melalui PP No. 57 Tahun 2021), tunjangan profesi setara dengan 1 kali gaji pokok guru.

Proyeksi untuk September 2025:

1. Guru PNS:

Gaji pokok golongan III/a (pemula) Rp2,6 juta hingga golongan IV/e (tinggi) Rp5,9 juta, ditambah tunjangan profesi Rp2,6 juta–Rp5,9 juta.

Total: Rp5,2 juta–Rp11,8 juta.

2. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

Gaji pokok sama dengan PNS, plus tunjangan profesi.

Total: Rp5,2 juta–Rp11,8 juta.

3. Tambahan:

Tunjangan khusus daerah terpencil (20% gaji pokok) dan tunjangan keluarga (maksimal 10%) bisa menambah hingga Rp15 juta untuk golongan tinggi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pencairan gaji ini dijadwalkan pada 1–5 September 2025 melalui rekening bank masing-masing guru, sesuai mekanisme Kementerian Keuangan.

Guru Non Sertifikasi: Besaran Hingga Rp7 Juta

Guru non sertifikasi, termasuk honorer dan guru swasta, tidak menerima tunjangan profesi.

Besaran gaji mengacu pada UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau kebijakan daerah.

Proyeksi September 2025:

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait